Mobil Istri Tersangka Kasus Pemotongan BOP Madrasah-Ponpes Kota Pasuruan Disita

Jaksa sita mobil menyita satu unit mobil milik istri tersangka NR alias FQ dari kasus dugaan pemotongan Bantuan Operasional (BOP) Tahun 2020 untuk lembaga Pondok Pesantren (Ponpes) dan Madrasah Diniyah (Madin) se Kota Pasuruan (Foto / Metro TV) Jaksa sita mobil menyita satu unit mobil milik istri tersangka NR alias FQ dari kasus dugaan pemotongan Bantuan Operasional (BOP) Tahun 2020 untuk lembaga Pondok Pesantren (Ponpes) dan Madrasah Diniyah (Madin) se Kota Pasuruan (Foto / Metro TV)

PASURUAN : Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) terus mengembangkan kasus dugaan pemotongan Bantuan Operasional (BOP) Tahun 2020 untuk lembaga Pondok Pesantren (Ponpes) dan Madrasah Diniyah (Madin) se Kota Pasuruan. Terbaru, penyidik menyita satu unit mobil milik istri tersangka NR alias FQ.

"Kita menyita mobil tersebut dari tangan istri salah satu tersangka berinisial NR alias FQ, untuk penyimpangan dana BOP Madin," jelas Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan, Wahyu Susanto, Jumat 11 Juni 2021.

Wahyu menerangkan bahwa penyitaan itu dilakukan berdasar surat perintah penyidikan dan berdasar fakta-fakta yang diperoleh dari hasil pemeriksaan penyidikan, sesuai Pasal 39 ayat 1 (A) KUHAP. Barang tersebut (mobil) diduga sebagai barang yang dibeli dan diperoleh dari hasil tindak pidana.

BACA JUGA : Hacker Curi Kode Sumber untuk EA FIFA 21

Dibeberkan jika mobil yang disita tersebut berjenis Toyota Kijang KF40 SPR Tahun 1991 beserta surat kepemilikan kendaraan. Namun kejaksaan mengaku masih belum mengungkap berapa nilai pembelian mobil tersebut, karena penyidikan masih berlangsung.

"Mobil tersebut dibeli pada November 2020, saat tenggat waktu penyaluran BOP," bebernya.

Terkait pengembangan kasus untuk tersangka RH, Kejari Kota Pasuruan mengaku masih berproses. "Sampai sekarang penyidikan masih belum tuntas. Untuk tersangka RH masih belum, penyidik masih menelusuri," tandasnya.


(ADI)