SIDOARJO : KPPBC TMP B Sidoarjo (Bea Cukai Sidoarjo), memusnahan jutaan 10.960.000 batang rokok illegal. Rokok tersebut berasal dari 5 ribu mililiter Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL), dan 60 ribu mililiter MMEA di lokasi PT Hijau Alam Nusantara (HAN) Mojokerto. Barang bukti itu merupakan hasil penindakan selama kurun waktu Agustus 2020 sampai dengan Maret 2021.
“BKC illegal ini diperkirakan bernilai Rp 11 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 4,9 miliar,” kata Kepala KPPBC TMP B Sidoarjo Pantjoro Agoeng melalui rilisnya, Selasa 13 Juli 2021.
Ia menjelaskan, BKC ilegal tersebut telah memperoleh persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan RI sesuai surat nomor S-110/MK.6/KN.5/2021 tanggal 04 Juni 2021 dan surat nomor S-111/MK.6/KN.5/2021 tanggal 04 Juni 2021, yang ditandatangani oleh Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) atas nama Menteri Keuangan.
BACA JUGA : Emosi Kalah Game Online, Bapak di Sidoarjo Ini Hajar Anak
Dalam kurun waktu enam tahun ini, berbagai upaya telah dilakukan Bea Cukai Sidoarjo untuk memberantas BKC ilegal, mulai secara preventif dengan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dalam bentuk penyuluhan maupun iklan layanan masyarakat melalui berbagai media elektronik (radio), media online, media sosial , media cetak, media luar ruang (billboard), media lainnya (leaflet, stiker), bahkan dalam bentuk penindakan atas pelanggaran, dan kegiatan operasi pasar bersama berkolaborasi dengan Pemda Kabupaten/Kota.
“Bea Cukai Sidoarjo secara persuasif juga mengajak dan mengharapkan seluruh pelaku usaha di bidang cukai untuk mentaati aturan dan ketentuan yang berlaku, sehingga ke depan tidak ada lagi pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha pabrik BKC Rokok, HPTL Vape/e-liquid, maupun MMEA, baik dalam hal produksi, perizinan maupun peredarannya, agar penerimaan keuangan negara dari sektor cukai optimal dan terwujud iklim usaha yang kondusif,” imbuhnya.
(ADI)