Penghargaan berupa piagam tersebut diterima langsung Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dari Pimpinan Pusat Ombudsman RI Dr. Johannes Widijantoro di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Rabu 1 Februari 2023.
Pimpinan Pusat Ombudsman RI Johannes Widjiantoro menyampaikan, penyerahan penghargaan ini membuktikan bahwa Pemprov Jatim terus berupaya mendorong kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik sesuai amanah Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik.
"Kami mengapresiasi kepemimpinan Ibu Gubernur yang menjadikan pelayanan publik bisa ditingkatkan. Kami akan mendorong agar penyelenggara pelayanan publik bisa ditingkatkan termasuk sarana dan prasarana. Kehadiran Ombudsman bisa membantu mempercepat kualitas layanan publik," kata Johannes, dikutip dari Antaranews.com, Kamis 2 Februari 2023.
Sementara itu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, predikat tersebut diberikan karena Pemprov Jatim masuk dalam kategori opini kualitas tinggi dan berada di zona hijau.
Capaian penilaian kepatuhan Jatim tahun 2022 terpantau meningkat dibanding 2021 yang berada di angka 75.08 kategori C dengan opini kualitas sedang dan berada di zona kuning.
"Hasil laporan penilaian kepatuhan tahun 2022 dengan angka 79.25 atau masuk dalam kategori opini kualitas tinggi dan berada di zona hijau," kata Khofifah.
Khofifah menyampaikan, Pemprov Jatim beserta jajaran terus melakukan berbagai langkah inovasi dalam memberikan layanan publik bagi masyarakat.
Salah satunya melalui pemanfaatan digitalisasi menggunakan teknologi informasi yang bisa diakses dengan mudah oleh masyarakat di manapun berada.
"Digitalisasi ini memberikan layanan yang mudah, cepat, murah dan lebih memuaskan. Bentuk pelayanan publik inilah yang kita butuhkan di banyak titik," ujarnya.
(SUR)