“PT Gelora Djaja kan sudah membeli tanah itu sejak tahun 1993, sejak itu sampai tahun ini tidak ada tuntutan dari pihak manapun. Sudah 30 tahun lebih sudah menempati tanah itu, ternyata hari ini ada laporan polisi. Ternyata laporan polisi sendiri dari Polda Jatim,” kata Sutrisno dikutip dari Info Surabaya, Selasa, 15 Agustus 2023.
Sutrisno menyebut kliennya tidak mendapat pemberitahuan terlebih dahulu terkait penyitaan dan penyegelan Gedung Grha Wismilak dari Polda Jatim. Ia menegaskan kliennya memiliki sertifikat sah gedung tersebut.
“Kami menolak untuk dilakukan penyitaan terhadap gedung ini karena kami membeli gedung ini dengan dibuktikan adanya sertifikat dan bukan kejahatan secara pidana maupun perdata,” lanjut Sutrisno.
Sutrisno menjelaskan, PT Wismilak Inti Makmur Tbk membeli Hak Guna Bangunan (HGB) gedung tersebut sesuai prosedur. Gedung Wismilak sudah dijadikan sebagai kantor operasional sejak 1993.
Sutrisno dan pihaknya berencana untuk mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebagai bentuk penolakan terhadap penyitaan yang dilakukan oleh Polda Jatim.
“Secepatnya nanti kita persiapkan dulu data-datanya. Dalam beberapa hari ke depan akan dilakukan praperadilan,” tuturnya.
(SUR)