SURABAYA : Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) menahan tiga orang tersangka kasus kredit fiktif di Bank Nasional Indonesia (BNI). Akibat kredit fiktif ini, bank pelat merah tersebut menderita kerugian hingga Rp50,26 miliar. Ketiga tersangka tersebut yakni Direktur PT Janur Kuning Sejahtera (JKS) bernisial HAS, komisaris PT JKS berinisial AK selaku debitur yang mengajukan permohonan kredit.
Selain itu relationship manager sentra kredit menengah BNI Cabang Gresik, berinisial RSI. AK dan RSI ditahan di Cabang Rutan Negara Kelas I Surabaya di Kejati Jatim. Sedangkan HAS, setelah diperiksa tim dokter klinik Kejati, dinyatakan tidak memungkinkan untuk ditahan karena kondisi kesehatan. Selanjutnya, HAS dijadikan tahanan kota.
Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati mengatakan, kasus ini bermula saat PT JKS pada September 2014 mengajukan kredit ke BNI Cabang Gresik senilai Rp75 miliar. Perusahaan yang beralamat di Sukomanunggal, Surabaya itu menggunakan dua surat perjanjian kerja fiktif dari PT Pakuwon Jati sebagai jaminan.
Masing-masing senilai Rp118,8 miliar dan Rp22,8 miliar. "Ternyata, surat perjanjian kerja yang diajukan sebagai jaminan kredit itu fiktif,” katanya, Selasa 9 Mei 2023.
baca juga : Tawuran Perguruan Silat di Lamongan, 18 Terluka, 8 Motor Rusak!
Dia menyatakan, tersangka RSI tidak menjalankan kewajibannya untuk mengecek surat jaminan tersebut. Hingga kemudian kredit yang diajukan PT JKS cair. Kredit itu pada akhirnya macet karena perusahaan kontruksi tersebut tidak mampu melunasinya. Menurut dia, kredit yang tidak dilunasi PT JKS senilai Rp50,2 miliar.
“Pemberian fasilitas kredit ini diduga menyimpang," ujarnya.
(ADI)