Ancam Sebar Video Asusila, Pria Surabaya Peras PMI Perempuan di Hong Kong

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

SURABAYA : Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) menangkap MFF (43). Dia diduga telah melakukan penipuan, pemerasan, dan kekerasan seksual terhadap 16 Pekerja Migran Indonesia (PMI) perempuan di Hong Kong. Modus yang dilakukan Warga Kelurahan Tandes, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya itu adalah dengan berkenalan di aplikasi kencan. Aksi itu dilakukan sejak November 2022 hingga Maret 2023.

Untuk memuluskan aksinya, MFF mengaku sebagai seorang pengusaha dan juga pengacara ini mengajak korban untuk menjalin hubungan. Untuk meyakinkan korbannya, pria lulusan SMA itu mendatangi keluarga korban di desa. Pada akhir Januari 2023, pelaku menemui korban yang sudah menjadi PMI di Hong Kong dengan alasan bisnis. Kemudian pada Februari 2023, bertempat di salah satu hotel di Hong Kong, MFF mengajak korban berhubungan badan.

Setelah berhubungan badan, tersangka merekam dan mengambil foto korban dalam keadaan bugil. Alasan tersangka, untuk disimpan jika tersangka berjauhan dengan korban. Korban sudah meminta pada tersangka untuk menghapus rekaman dan foto tidak senonoh tersebut. Namun, tersangka menolak.

baca juga : Lapas Madiun Gagalkan Penyelundupan Sabu dalam Kue Lebaran, Istri Napi Ditangkap

Sebaliknya, MFF meminta sejumlah uang kepada korban dengan alasan sebagai modal usaha mendirikan toko di Hong Kong. “Korban bersedia (berhubungan badan) karena dijanjikan dinikahi oleh pelaku. Tapi ujungnya justru korban diperas tersangka,” kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Toni Harmanto, Rabu 19 April 2023.

Jenderal bintang dua ini mengungkapkan, pelaku meminta uang kepada korban hingga Rp500 juta. Pelaku mengancam jika permintaan itu ditolak, foto telanjang korban akan dikirim ke orang-orang dan orang tua korban. “Korbannya tidak hanya satu orang. Saat ini ada 16 orang korban dan diperkirakan lebih banyak,” katanya.

Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman menyatakan, MFF melakukan tindakan tersebut atas dasar sakit hati terhadap perempuan yang juga PMI. Tersangka pernah diputus saat masih pacaran dengan perempuan PMI tersebut. "Karena sakit hati, maka perbuatan itu dilampiaskan ke korban,” ujar Farman.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 dan Pasal 27 Ayat 4 Jo Pasal 45 Ayat 4 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 29 Jo Pasal 4 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP. Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara.


(ADI)

Berita Terkait