JAKARTA: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari. Masyarakat diminta ikut membantu mencari hartanya!
"Penyelesaian perkara ini dibutuhkan peran serta masyarakat," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 23 Februari 2022.
Ali mengatakan pihaknya butuh bantuan masyarakat untuk mencari harta Puput yang diduga dibeli dari uang hasil suap. Masyarakat yang mengetahui lokasi aset Puput diminta melapor ke KPK.
"Untuk itu bagi yang mengetahui informasi atas dugaan kepemilikan aset para tersangka dimaksud silahkan dapat sampaikan kepada KPK melalui call center 198 maupun saluran resmi KPK lainnya," ujar Ali.
KPK telah menyita beberapa aset milik Puput. Aset tersebut senilai puluhan miliar rupiah.
BACA: Bupati Probolinggo dan Suami Jalani Sidang Perdana, Tak Ajukan Eksepsi
"Tim penyidik KPK telah melakukan penyitaan berbagai tanah dan bangunan serta aset nilai ekonomis lainnya dengan jumlah seluruhnya senilai sekitar Rp50 miliar," kata Ali kepada Medcom.id, Selasa, 22 Februari 2022.
Ali enggan memerinci aset Puput yang disita KPK. Namun, Lembaga Antikorupsi yakin barang yang sudah disita dibeli dari hasil rasuah.
Puput Tantriana Sari diduga memanfaatkan kekuasaannya untuk mencari uang haram dari jabatan yang kosong. Sesuai aturan, Puput memang berhak menunjuk orang untuk mengisi jabatan kosong.
Namun, dia mematok harga Rp20 juta untuk satu jabatan. KPK tengah mendalami motif Bupati nonaktif Probolinggo itu nekat memperjualbelikan jabatan.
(TOM)