GRESIK : Santoso (33) warga Desa Tebuwung, Kecamatan Dukun, Gresik. Santoso yang berprofesi sebagai sopir pribadi Elfa Nur Faradihah diketahui menggelapkan BPKB mobil milik majikannya. Korban (Elfa Nur Faradihah) pun melaporkan kasus ini ke polisi.
Kapolsek Manyar AKP Windu menuturkan, tersangka sudah diringkus karena terbukti menggelapkan BPKB milik majikannya. “Usai menjalani pemeriksaan, tersangka kami jebloskan ke penjara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tuturnya.
Kasus ini berawal korban mencari BPKB mobil Honda HRV W 1369 CI milik atas nama Mudhofar ayah kandung korban. Warga Jalan Kalimantan III/7 Perum GKB tersebut hendak membayar pajak. Namun BPKB tidak ditemukan.Beberapa hari kemudian, korban mendapat telepon dari seseorang bernama Heri yang mengaku pegawai Koperasi simpan pinjam Citra Abadi di Jalan Usman sadar 230 Gresik.
Baca juga : 13.851 Napi di Jatim Dapat Remisi Khusus Idul Fitri
Heri menjelaskan bahwa satu BPKB Honda HRV atas nama Mudhofar telah digadaikan oleh seseorang mengaku bernama Santoso yang merupakan sopir pribadi. Kemudian korban mendatangi koperasi tersebut dan memastikan bahwa BPKB mobil miliknya telah digadaikan oleh mantan sopirnya.
“Dari hasil pemeriksaan oleh anggota kami tersangka Santoso mengakui telah menggadaikan satu bendel buku BPKB di koperasi simpan pinjam sebesar Rp 40 juta,” kata Windu.
Selain mengamankan tersangka lanjut Windu, pihaknya juga menyita barang bukti berupa satu lembar kartu angsuran atas nama tersangka yang dikeluarkan koperasi simpan pinjam Citra Abadi,” pungkasnya.
(ADI)