Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi, Sahat Akui Salah dan Minta Maaf

Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim), Sahat Tua Simanjuntak (kanan) berjalan memasuki gedung usai ditangkap oleh KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/12/2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc. (ANTARA FOTO/RENO ESNIR) Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim), Sahat Tua Simanjuntak (kanan) berjalan memasuki gedung usai ditangkap oleh KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/12/2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc. (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)

Clicks.id: Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua P. Simanjuntak (STPS) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengelolaan alokasi dana hibah di wilayah setempat. Sahat pun mengaku salah dan meminta maaf.

"Ya, pertama saya salah dan saya minta maaf kepada semuanya, khususnya masyarakat Jawa Timur dan keluarga," kata Sahat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 16 Desember 2022, dini hari.

Ia pun meminta doa agar tetap sehat dan dapat menjalani proses penegakan hukum dengan lancar.

"Doakan kami agar tetap sehat, agar pemeriksaan ini bisa berjalan dengan lancar. Terima kasih," ujar dia.

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut. STPS dan Rusdi (RS) selaku staf ahli STPS terlibat sebagai penerima dana suap. 

Sementara tersangka pemberi merupakan Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus selaku koordinator kelompok masyarakat (pokmas), Abdul Hamid (AH), dan koordinator lapangan pokmas, Ilham Wahyudi (IW), alias Eeng.

Sebagai penerima, STPS dan RS melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, AH dan IW sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


(SUR)

Berita Terkait