Pemkot Surabaya Beri Subsidi Layanan PDAM, Ini Kriterianya

Dirut PDAM Surabaya Arief Wisnu (ANTARA/HO-Diskominfo Surabaya) Dirut PDAM Surabaya Arief Wisnu (ANTARA/HO-Diskominfo Surabaya)

Pemerintah Kota Surabaya akan memberi subsidi layanan  Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). PDAM Surabaya kini tengah menghitung ulang prinsip tarif berkeadilan untuk mengetahui masyarakat mana saja yang pantas mendapat subsidi.

"Masih kami hitung ulang angkanya berapa," kata Dirut PDAM Surabaya Arief Wisnu, dikutip dari Antara, Jumat, 25 November 2022. 

Meski begitu, Wisnu menyebut pihaknya telah menentukan kriteria subsidi layanan PDAM. Kriteria tersebut adalah:

  1. Masyarakat yang memiliki luas bangunan < 45m2, listrik < 900 watt, lebar jalan <3m, pemakaian sampai dengan 20m3 dikenakan biaya Rp0. Sementara pemakaian 21m3 hingga 30 m3 dikenakan biaya Rp600 per m3. 

  2. Masyarakat yang memiliki luas bangunan < 45m2, listrik < 900 watt, lebar jalan 3m hingga 5m, pemakaian sampai dengan 10m3 dikenakan biaya Rp0, sementara pemakaian 11 sampai dengan 20 m3 biaya Rp600 per m3, pemakaian 21 sampai dengan 30 m3 dikenakan biaya Rp1.200.

  3. Biaya pemakaian air di atas 30 m3/bulan (200 liter/orang/hari), mengikuti tarif SK Gubernur Jawa Timur Nomor 187 Tahun 2021 yaitu Rp2.600,-/m3.

  4. Standar SNI (Standar Nasional Indonesia) konsumsi air bersih kota metropolitan dengan penduduk > 1 juta jiwa, adalah 150 liter/orang/hari (Rp22.500 liter per bulan).

Wisnu mengatakan besaran subsidi akan ditentukan oleh Walikota Surabaya, Eri Cahyadi. 

Sebelumnya, Eri mengatakan pihaknya akan mengubah kebijakan terkait pembayaran tarif air bersih PDAM. "Warga mampu harusnya bayar lebih mahal dari warga kurang mampu, ini yang saya minta ke PDAM," tutur Eri. 

Dia mengatakan sejak 17 tahun terakhir, tarif air PDAM tidak pernah mengalami kenaikan, yakni untuk batas bawah sebesar Rp600 per meter kubik. Menurutnya, besaran tarif yang sama antara pelanggan kelompok I tersebut, merugikan warga miskin.

"Padahal, terkait NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) dan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) antara rumah perkampungan dengan rumah klaster itu selisihnya jauh," ungkap Eri.

Baca Juga: PDAM Surabaya Disentil Tak Alirkan Air Bersih ke Masyarakat Kecil


(UWA)