SURABAYA : Polrestabes Surabaya menggelar Operasi Zebra Semeru 2022 selama 14 hari ke depan dari Senin 3-16 Oktober 2022. Ada tujuh jenis pelanggaran lalu lintas yang akan ditindak polisi selama operasi ini secara ETLE dan teguran langsung. Sebanyak 3.478 personel gabungan dikerahkan untuk operasi ini.
"Mereka akan disebar ke sejumlah titik di wilayah Jatim, baik di ruas jalan Tol, Arteri, dan lokasi lain yang rawan pelanggaran, kemacetan dan laka lantas," kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol A Yusep Gunawan.
Yusep mengatakan, Provinsi Jatim memiliki permasalahan yang kompleks bahkan angka kecelakaan ditahun 2022 cukup tinggi dibandingkan dengan tahun 2021 yang lalu. Menurutnya, peningkatan angka pelanggaran dan laka lantas tersebut, tidak terlepas dari peningkatan mobilitas penduduk seiring dengan menurunnya angka penyebaran Covid-19.
“Mulai dari sektor pendidikan, perkantoran dengan sistem Work From Office (WFO), dunia pariwisata dan hiburan yang sudah mulai dipadati oleh masyarakat dan lain-lain," kata Yusep.
Selain itu, Yusep mengatakan, meningkatnya angka pelanggaran dan laka lantas terjadi akibat turunnya kesadaran masyarakat terhadap tertib berlalu lintas. “Salah satunya akibat dari perubahan sistem penindakan dari manual, ke sistem elektronik. Akibatnya sebagian besar masyarakat tidak mengindahkan peraturan, karena berkurangnya intensitas polantas di tengah masyarakat," ujarnya.
baca juga : Komnas HAM Ikut Soroti Penggunaan Gas Air Mata dalam Tragedi Kanjuruhan
Kasatlantas Polrestabes Surabaya, Kompol Arif Fazlurrahman memastikan, bahwa dalam pelaksanaan Operasi Zebra anggota Polri akan mengedepankan kegiatan Preemtif dan Preventif didukung pola Gakkum lantas secara elektronik dengan menggunakan ETLE statis dan mobile.
"Anggota tidak diperkenankan melaksanakan penindakan lantas secara stasioner atau menindak secara tilang manual, kecuali ETLE. Pelanggar akan kita tindak dengan teguran simpatik," kata Arif.
Berikut 7 pelanggaran yang jadi fokus dalam Operasi Zebra Semeru 2022 :
1. Gunakan ponsel saat berkendara.
2. Pengemudi di bawah umur.
3. Bonceng tiga.
4. Pemotor tak gunakan helm SNI, pengemudi mobil tak gunakan safety belt.
5. Dalam pengaruh alkohol.
6. Lawan arus.
7. Melebihi batas kecepatan.
(ADI)