Bea Cukai Gresik Musnahkan Ribuan Rokok hingga Majalah Dewasa

Proses pemusnahan rokok ilegal dan barang bukti lain di  Bea Cukai Gresik (Foto / Metro TV) Proses pemusnahan rokok ilegal dan barang bukti lain di Bea Cukai Gresik (Foto / Metro TV)

GRESIK : Kantor Bea Cukai Gresik memusnahkan hasil penindakan berupa hasil tembakau (rokok, TIS dan liquid vape), MMEA import dan obat-obatan kadaluwarsa (expired) yang diperoleh dari berbagai tempat di Kabupaten Gresik dan Lamongan.

Kepala Kantor Bea Cukai Gresik, Bier Budy Kismulyanto mengatakan barang yang dimusnahkan tersebut meliputi 513.263 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM), 524 batang sigaret kretek tangan (SKT), 1400 sigaret putih kretek mesin dengan pelanggaran tanpa dilekati pita cukai, cukai palsu, dilekati cukai yang bukan peruntukannya serta dilekati pita cukai bekas.

Selain itu ada juga tembakau iris (TIS) yang diperjualbelikan tidak sesuai ketentuan sejumlah 16 bungkus. Kemudian liguid vape (HPTL) tanpa dilekati pita cukai sebanyak 1,5 liter.

Minuman mengandung etil alkohol (MMEA) lokal yang diperjualbelikan tidak sesuai ketentuan dan MMEA impor yang tidak diberitahukan sebanyak 267,516 liter. Sedang untuk sitaan berupa obat-obatan ada sebanyak 8 botol, 1 kantong, 60 kotak dan 51 buah, buku dan majalah dewasa 6 eksemplar.

Baca Juga : Dilidik Polisi, Oknum Kades di Malang Diduga Sewakan Tanah Desa Rp40,5 Juta

"Total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp 566,7 juta lebih. Akibat pelanggaran ini negara mengalami kerugian sebesar Rp 295,8 juta lebih," katanya, Rabu 3 November 2021.

Bier mengungkapkan Bea Cukai Gresik juga melakukan penyidikan selama periode Juli 2019 hingga Mei 2021. Dalam penyidikan tersebut menghasilkan 3 SBP dengan barang bukti berupa rokok sebanyak 380 ribu lebih batang dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 155,9 juta lebih.

Selain itu Bea Cukai Gresik juga melakukan operasi gabungan bersama Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I dalam penindakan terhadap sarana pengangkut yang memasuki wilayah pengawasan Kanwil DJBC Jatim I dengan barang bukti berupa rokok sebanyak 2,76 juta lebih batang dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 1,96 Miliar lebih.

"Adanya pandemi covid-19 tidak membuat pengawasan Bea Cukai Gresik terhadap barang ilegal menurun. Hal ini dibuktikan dengan adanya berbagai penindakan yang dilakukan sehingga saat ini kami bisa melakukan pemusnahan BMN sesuai surat keputusan Kanwil DJKN Jawa Timur," ucapnya.

Penindakan yang dilakukan Bea Cukai Gresik ini merupakan salah satu fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yaitu community protector untuk melindungi masyarakat dari barang-barang berbahaya dan ilegal yang beredar.

"Dengan diadakannya pemusnahan barang hasil penindakan ini diharapkan dapat meningkatkan sinergi antar instansi pemerintah dalam mengawasi peredaran barang kena cukai ilegal di masyarakat," pungkasnya.


(ADI)