PASURUAN : Terdakwa kasus dugaan penipuan cek kosong yang juga Ketua Komisi III DPRD Kota Pasuruan, Helmi, menjalani sidang perdana, Rabu 12 Januari 2022. Dalam sidang virtual itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tuntutan kepada Helmi yaitu hukuman 4 tahun penjara.
JPU dari Kejari Kota Pasuruan, Suci, membacakan dakwaan kepada Helmi yang dituntut dua pasal sekaligus. Pasal tersebut yakni pasal 378 KUHP terkait penipuan dan 372 KUPH terkait penggelapan. “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP juncto 64 ayat 1 KUHP atau pasal 372 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP,” ujarnya.
JPU juga membeberkan akar permasalahan yang menjerat anggota DPRD Kota Pasuruan ini. Menurut Suci, Helmi secara bertahap sebanyak 6 kali menyerahkan cek bilyet giro kepada Khamisa dengan total Rp900 juta. “Cek bilyet giro diserahkan sebagai jaminan pembayaran utang, mulai April hingga September 2015,” imbuhnya.
Baca Juga : Kedapatan Selingkuh, Istri Sah Hajar Pelakor dan Suami di Rumah Makan
Namun ternyata jumlah uang dalam rekening Helmi tidak sebanyak dengan jumlah uang yang tertera dalam cek bilyet giro. “Dia berpesan pada Khamisa agar mengajaknya ketika mencairkan cek dan bilyet giro. Karena Helmi malu apabila Khamisa mendatangi kantor bank sendiri,” ungkapnya.
JPU juga menyatakan jika Helmi tidak pernah menunjukkan bukti proyek yang dia janjikan pada korban. Selain itu, mantan ketua DPD PAN ini disebut tidak pernah memberi komisi sebesar 5 persen yang sudah disepakati di awal. “Bahkan ketika ditagih tidak ada itikad baik dari terdakwa, hingga sampai pada 28 Februari 2017, korban dan anaknya mencoba membawa cek bilyet giro itu ke bank,” imbuhnya.
Sesampainya di bank, cek bilyet giro yang dibawa Khamisa ditolak karena dinyatakan sudah kedaluarsa. Oleh karenanya, pengusaha tersebut menilai tidak ada upaya dari Helmi untuk membayar hutangnya. “Dia melaporkan Helmi ke kepolisian pada 1 Maret 2017 dengan total kerugian senilai Rp1,320 miliar,” ucapnya.
(ADI)