Penyelundupan PMI Ilegal di Gresik Menuju Hongkong dan Singapura Digagalkan, 7 Orang Diamankan

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

GRESIK : Satreskrim Polres Gresik menggagalkan pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal menuju Hongkong dan Singapura. Sebanyak tujuh PMI ilegal itu diamankan dari sebuah rumah singgah di Desa Tumapel, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik. Ketujuh PMI ilegal itu berasal dari luar Kabupaten Gresik.

Ketujuh PMI itu masing-masing Desi Putri Susilawati (37) warga Perumnas Indarung Desa Indarung, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Provinisi Sumatera Barat. Marlince Magediala (34) warga Maraga Ngudu Desa Bera Dolu Kecamatan Loli Kabupaten Sumba Barat, Provinsi NTT. Andriana Baok (35) warga Dusun Debunaruk Desa Railor Kecamatan Malaka Tengah Kabupaten Malaka Provinsi NTT. Megawati Haubenu (30)  warga Dusun Toanas Desa Toana, Kecamatan Toana, Kabupaten Timur Tengah Selatan Prov NTT.

Kemudian, Saniah (49) warga Dusun Jatisari Desa Jatisari, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun. Serta dua orang tidak membawa identitas KTP, yaitu Duma Johana (26) Desa Lumban Siagian Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba Samusir, Provinsi Sumatera Utara dan Saroyah (48) warga Kabupaten Purbalingga Provinsi Jawa Tengah.

Mereka akan diberangkatkan oleh pihak PJTKI (Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia) yang mengatasnamakan PT. Satria Parangtritis beralamat di Jalan Raya Jati Makmur Celepuk Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat. Diketahui pemilik rumah adalah Arifin (50) warga Desa Glanggang Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik. Namun dikontrak oleh seorang pria bernama Roni warga Jember.

Baca Juga : Buta Usai Divaksin, Ini Penjelasan Tim Dokter RSUD Saiful Anwar Malang

Polisi langsung berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik. Diketahui bahwa pihak PT Satria Parangtritis merupakan perusahaan yang legal bergerak dibidang PJTKI. Sementara itu, Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis mengatakan membenarkan pengungkapan itu.

“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak BP2MI ( Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) Pusat. Lalu dipastikan data tujuh orang tersebut tidak ada atau tidak terdaftar atau ilegal," terangnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tujuh orang tersebut dalam proses rencana pemberangkatan sebagai PMI yang akan dikerjakan sebagai IRT di negara Singapura dan Hongkong. “Setiap orangnya diminta dana sebesar Rp36 juta oleh pihak penyalur yang mengatasnamakan PT Satria Parangtritis,” terangnya.

Saat ini dari tujuh orang tersebut diamankan di Polres Gresik dan dalam proses penyelidikan.


(ADI)