Kasus Ujaran Kebencian, Muhammadiyah Surabaya Polisikan 2 ASN BRIN

Ketua Majelis Hukum dan HAM PDM Surabaya, Sugianto. (Foto / Istimewa) Ketua Majelis Hukum dan HAM PDM Surabaya, Sugianto. (Foto / Istimewa)

SURABAYA : Pimpinan Daerah Muhammdiyah (PDM) Kota Surabaya melaporkan dua oknum pegawai Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) ke Mapolda Jatim, Rabu 26 April 2023. Ini buntut dari ujaran kebencian yang diumbar di sosial media (sosmed).

"Tidak hanya ancaman pembunuhan disampaikan, tetapi juga ujaran kebencian yang ditujukan kepada warga Muhmmadiyah," kata Ketua Majelis Hukum dan HAM PDM Surabaya, Sugianto.

Menurutnya, 2 orang ini memposting komentar tersebut di medsos, diantaranya yaitu Thomas Jamaluddin dan AP Hasanudin. "Kami tahu beliau adalah ASN BRIN, dan selain itu juga sebagai peneliti," jelasnya.

Thomas Jamaluddin memposting tulisan warga muhmmadiyah ini tidak patuh pada pemerintah dan ingin difasilitasi. Setelah itu, pihak AP Hasanudin mengomentari. "Yang menjadi polemik kemudian postingan itu dikomentari AP Hasanudin," terang Sugianto.

baca juga : 4 Orang Sekeluarga Boncengan Motor Tabrak Mobil Pemudik

"Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam global dari Gema Pembebasan? Banyak bacot emang!!! Sini saya bunuh kalian satu-satu. Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan! Saya siap dipenjara. Saya capek lihat pergaduhan kalian," begitu tulisan Andi dengan nama akun Facebook AP Hasanuddin yang dikutip pada Selasa, 25 April 2023.

Meski sudah dilayangkan permohonan maaf, Sugianto menilai kasus tersebut akan dibawa ke ranah hukum, atas intruksi Pimpinan Pusat Muhammadiyah. "Kami di sini atas instruksi dari pimpinan pusat Muhammadiyah dibawah majelis Hukum dan HAM, kemudian instruksi tergerak serentak di setiap kota setiap provinsi," pungkasnya.

 


(ADI)

Berita Terkait