“Dulu hanya di kisaran 10 persen sampai 15 persen saja. Sekarang bisa lihat sama-sama, mendekati angka 100 persen lulus, apalagi tikungan tidak terlalu tajam, lebar jalan sampai dua meter,” kata Taslim, dikutip dari Tribata News Polri, Rabu, 9 Agustus 2023.
Lintasan dalam ujian praktik SIM kendaraan roda dua diganti dari angka delapan, menjadi jalur berbentuk huruf S. Lebar lintasan juga diubah semula hanya 1,5 kali lebar kendaraan, menjadi 2,5 kali lebar kendaraan.
Taslim mengatakan, pemohon SIM kendaraan roda dua di 38 kota/kabupaten di Jatim meroket setelah perubahan lintasan berlaku. Data ini tercatat dari sekitar 8.000 pemohon yang mengikuti ujian di seluruh Jatim.
Terdapat beberapa materi yang diujikan, seperti uji pengereman atau keseimbangan, uji U-turn, uji huruf S, dan uji reaksi rem menghindar. Syarat untuk lulus tidak harus mendapatkan nilai 100, melainkan hanya pada kategori cukup baik dan baik, maka pemohon bisa lulus.
“Apalagi tikungan tidak terlalu tajam, lebar jalan sampai dua meter. Jadi ya sangat mudah, meski kalau tidak lulus pasti ada masalah dan belum mahir. Sehingga tidak boleh diberikan SIM tapi akan kami berikan pelatihan,” lanjutnya.
Taslim mengimbau masyarakat untuk jangan mengabaikan peraturan lalu lintas dan jangan takut mengikuti tes praktik lintasan SIM. Hal itu juga bagian untuk memberantas calo ilegal.
“Yang kedua tidak mencari jalan pintas yang ketemunya oknum anggota dan terjadi pemufakatan jahat, bukan pungli,” tuturnya.
(SUR)