SURABAYA : Tak dapat hatinya minimal motornya. Mungkin begitu pikiran Abdul Muiz (27), seorang pemuda asal Tanggulrejo Utara, Manyar, Gresik. Lantaran sakit hati diputus, Muiz membalas kekecewaannya dengan mencuri motor milik pacarnya.
Namun aksi balasa dendamnya itu menyeret Muiz berurusan dengan polisi. Dia ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Dukuh Pakis setelah terbukti mencuri motor milik NH, warga Surabaya yang tak lain mantan pacarnya.
"Benar, yang bersangkutan saat ini sudah kami tahan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolsek Dukuh Pakis Kompol Agung Widoyoko, Sabtu 13 Agustus 2022.
Agung menjelaskan, pencurian motor dilakukan tersangka pada pertengahan Juli 2022. Lokasinya di tempat kos korban di kawasan Jalan Dukuh Kupang, Surabaya. Setelah dilakukan penyelidikan, dia kemudian dapat diamankan pada awal Agustus 2022.
Baca juga : Penyebab Kecelakaan, KAI Daop 9 Tutup Perlintasan Kereta Api di Jalan Mangga Jember
Motor milik korban yang dicuri Muiz yakni Honda Scoopy abu-abu bernopol W 4236 BI. Muiz beraksi pada malam hari saat korban sedang tidur. "Jadi yang bersangkutan mencuri seorang diri. Pada malam hari, dia menyelinap ke tempat kos korban. Kemudian membawa kabur motor korban dengan cara menduplikat kunci motor. Jadi sudah direncanakan," jelasnya.
"Untuk motif, dia sakit hati setelah diputus korban. Kemudian marah hingga terjadilah pencurian tersebut. Saat ini pengakuannya masih kami dalami, untuk mencari tahu kemungkinan TKP lainnya," tandas mantan Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya itu.
Penyidik menjerat Muiz dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (curat). Ancaman hukumannya 7 tahun penjara.
(ADI)