JEMBER : Gugatan praperadilan tersangka korupsi honor pemakaman M. Djamil terhadap Kepala Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur, berlanjut. Pengacara menilai ada kekurangan dalam hukum acara penetapan Djamil menjadi tersangka. Tim kuasa hukum Djamil sudah mengajukan 13 bukti surat. Sementara kuasa hukum Kapolres Jember mengajukan 58 bukti surat.
“Kami ingin membuktikan bahwa dari tahapan penyidikan oleh penyidik polres, ada kekurangan di hukum acara, di antaranya tidak adanya pemeriksaan calon tersangka,” kata Anwar Sukardi Kurniawan, Rabu 17 Agustus 2022.
Ada kekurangan surat P2 yang akan disusulkan oleh tim kuasa hukum Djamil. “Di samping itu kami ajukan bukti tambahan berupa bukti berita acara penyitaan SK Plt Kepala BPBD (Surat Keputusan Pelaksana Tugas Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Jember),” kata Anwar.
Anwar mengatakan SK Plt tersebut penting. “SK Plt Kepala BPBD dan SK Kepala BPBD memiliki makna yang sangat jauh,” katanya.
Baca juga : Pengedar Tewas Usai Telan Sabu di Jombang Ternyata Cewek, Ini Identitasnya
Sementara itu, Zainur Rahma Safitri, kuasa hukum Polres Jember, mengatakan, 58 alat bukti surat yang diajukannya terstruktur, mulai dari laporan polisi, surat perintah, sampai surat pemeriksaan tersangka, saksi hingga penetapan tersangka.
Rahma menegaskan, alat bukti yang dimiliki Polres sudah mencukupi. “Salah satunya pernyataan tersangka. Sementara bukti suratnya, kami lebih dari cukup. Dalam penetapan tersangka, minimal dibutuhkan dua alat bukti dan kami sudah memenuhi empat alat bukti. Jadi lebih dari cukup,” katanya.
Djamil adalah pejabat eselon II yang saat ini berposisi Staf Ahli Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur. Dia menjadi tersangka kasus dugaan pemotongan honor pemakaman korban Covid-19 yang terjadi saat dia berstatus Pelaksana Tugas Kepala BPBD Jember.
(ADI)