Jadi Tersangka Penodaan Agama, Penendang Sesajen Semeru Jebolan UIN Sunan Kalijaga

Pelaku penendang sesajen di Semeru berinisial HF (dua kiri/bertopi) saat menjalani pemeriksaan di Mapolda Jatim di Surabaya, Jumat (14/1/2022). (ANTARA/Willy Irawan) Pelaku penendang sesajen di Semeru berinisial HF (dua kiri/bertopi) saat menjalani pemeriksaan di Mapolda Jatim di Surabaya, Jumat (14/1/2022). (ANTARA/Willy Irawan)

SURABAYA: Polda Jawa Timur menetapkan pria berinisial HF pelaku penendang sesajen di Gunung Semeru, Kabupaten Lumajang, sebagai tersangka kasus penodaan agama.

"Status yang bersangkutan sudah sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Surabaya, Jumat, 14 Januari 2022.

"Untuk konstruksi hukumnya, pasal yang kami kenakan adalah Pasal 156 dan 158 KUHP. Untuk proses pemeriksaan dilaksanakan di Polda Jatim,” kata Gatot.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto menyampaikan dari keterangan awal tersangka, ponsel yang digunakan untuk merekam kejadian itu adalah miliknya sendiri.

BACA: Penendang Sesajen Gunung Semeru Ditangkap di Yogyakarta

“Jadi yang digunakan menurut keterangan awal dari tersangka handphone yang bersangkutan. Kemudian dia minta bantuan teman yang di lokasi itu untuk mengambil dan mevideokan. Hasil video itu diunggah ke grup WA,” katanya.

Dikonfirmasi soal motif tersangka melakukan penendangan tersebut, ia menyatakan jika hal itu karena spontanitas pemahaman keyakinan tersangka.

"Sementara karena spontanitas karena pemahaman keyakinan saja. Barang bukti yang (disita) pertama saja yang di lokasi hasil olah TKP. Yang kedua rekaman video dan ponselnya. Tersangka yang lain nanti akan menyusul," tutur dia.

Terpisah, tersangka HF menyatakan permintaan maafnya pada masyarakat Indonesia. Namun ia tak menjelaskan motif tindakannya.

"Seluruh masyarakat Indonesia yang saya cintai, kiranya apa yang kami lakukan dalam video itu dapat menyinggung perasaan saudara, kami mohon maaf yang sedalam-dalamnya," kata dia.

Sebelumnya, viral video seorang memakai rompi hitam memaki pemakaian sesajen di kawasan Gunung Semeru, Kabupaten Lumajang. Dalam video tersebut, ia membuang sesajen di depannya, bahkan ada yang ditendang.

DO dari UIN Sunan Kalijaga

Sementara Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta, Al Makin, mengatakan  HF tercatat pernah menjadi mahasiswa di kampusnya angkatan 2008.

"Berdasarkan sistem informasi akademik UIN Sunan Kalijaga, (HF) pernah kuliah di kampus, tercatat sebagai mahasiswa prodi Pendidikan Bahasa Arab, Fakultas Tarbiyah dan Keguruan, angkatan 2008," kata Al Makin di Rektorat UIN Sunan Kalijaga, Jumat, 14 Januari 2022.

Ia mengatakan, HF kuliah tak sampai lulus sebagai sarjana di UIN Sunan Kalijaga. HF akhirnya di-drop out atau DO karena tak melakukan registrasi ulang pada semester ke tujuh.

"(HF) Kuliah sampai semester enam. Tahun 2011/2012 sudah tak lagi melakukan pembayaran. HF dinyatakan DO pada tahun akademik 2012/2013 karena tak melakukan daftar ulang lebih dari tiga kali. Tercatat di sistem akademik DO sejak 24 Juni 2014," ujar Al Makin.

Menurut Al Makin, setelah DO HF melanjutkan kuliah S1-nya di kampus lain. Setelah lulus S1, HF pernah mendaftar S2 Prodi Pendidikan Agama Islam Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Sunan Kalijaga.

"Tetapi tidak mendaftar ulang. Yang bersangkutan belum resmi menjadi mahasiswa (pascasarjana) UIN," katanya.

 

 


(TOM)