"Enam orang yang diperiksa kami telah menetapkan dua orang menjadi tersangka," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kamis 24 Februari 2022.
Burhanuddin vmengatakan Setijo Awibowo merupakan VP Strategic Management Office PT Garuda Indonesia periode 2011-2012. Sementara Agus Wahyudi sebagai Eksekutif Project Manajer Aircraft Delivery tahun 2009-2014.
"Pertama SA selaku VP Strategic Office tahun 2011-2012. Dan AW selaku Eksekutif Project Manager Aircraft 2009-2014 dan sebagai anggota tim pengadaan," ucapnya.
Baca juga : Indra Kenz Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan, Judi Online, Hoaks hingga Pencucian Uang
Sebelumnya, Jampidsus Kejagung, Febrie Ardiansyah mengungkap indikasi kerugian negara dari pengadaan sewa pesawat di Garuda mencapai Rp3,6 triliun. Selain ATR, pihaknya juga akan menyidik dugaan korupsi dalam pengadaan pesawat jenis Bombardier.
Kasus tersebut berawal dari Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) tahun 2009 hingga 2014 yang merencanakan pengadaan armada pesawat sebanyak 64 unit. Dana untuk proyek tersebut semula disediakan oleh pihak ketiga.
Kemudian, PT Garuda Indonesia akan membayar kepada pihak lessor. RJPP merealisasikan beberapa jenis pesawat dalam pengadaan yakni 50 unit pesawat ATR 72-600. Lima di antaranya merupakan pesawat yang dibeli. Kemudian, 18 unit pesawat lain berjenis CRJ 1000. Enam di antaranya dibeli dan 12 lainnya disewa.
(ADI)