“Penanggulangan sampah ini tak bisa sendiri-sendiri. Dibutuhkan peran serta masyarakat untuk bersama mengatasi persoalan ini,” kata Kepala DLH Pemkab Pamekasan, Amin Jabir, Selasa 17 November 2020.
Ajakan tersebut juga sengaja dilakukan sebagai upaya untuk mewujudkan cita-cita ‘Pamekasan Bebas Sampah Pada 2025’ yang dituangkan melalui Jakstrada Pamekasan 2018/2023. Sekaligus sebagai amanah dalam Kebijakan Strategi Nasional (Jakstanas).
“Dari itu, pemerintah bertanggung jawab untuk mengedukasi, memfasilitasi dan memprovokasi masyarakat,” ungkapnya.
Menurutnya, ada prioritas dalam penanganan sampah di Pamekasan. Seperti di pinggir kota, termasuk wilayah pesantren dan pasar yang juga cukup besar untuk wilayah desa, serta desa-desa di pinggir sungai atau pantai.
"Timbunan sampah di objek-objek itu memang sangat tinggi,” jelasnya.
(ADI)