Polri Selidiki Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus Obat Sirop

Petugas UPTD gudang farmasi Dinas Kesehatan kota Banda Aceh memperlihatkan obat dalam bentuk cairan atau sirop yang disimpan di gudang farmasi Dinkes Kota Banda Aceh, Kamis (20/10/2022). (ANTARA/Aprizal) Petugas UPTD gudang farmasi Dinas Kesehatan kota Banda Aceh memperlihatkan obat dalam bentuk cairan atau sirop yang disimpan di gudang farmasi Dinkes Kota Banda Aceh, Kamis (20/10/2022). (ANTARA/Aprizal)

Tim Bareskrim Polri menyelidiki dugaan tindak pidana kasus obat sirop mengandung etilen glikol melebihi ambang batas. Obat tersebut diduga kuat mengakibatkan penyakit gagal ginjal akut progresif atipikal terhadap anak di Indonesia.

“Hari ini tim dari Bareskrim bekerja dengan agenda mengecek hasil laboratorium,” ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, dikutip dari Antara, Senin, 24 Oktober 2022.

Pemeriksaan tersebut dilakukan Bareskrim Polri bersama tim gabungan dari Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

“Tim melakukan penyelidikan secara sinergi dan atensi kejadian tersebut,” lanjutnya.

Mengenai hasil pengecekan yang dilakukan, apakah ditemukan kelalaian pengawasan sehingga terjadi kasus gagal ginjal akut karena mengonsumsi obat sirop, akan disampaikan seusai penyelidikan selesai dilakukan. Sekarang ini, tim masih bekerja di lapangan.

“Nanti, hasil laboratorium dan tahapannya masih penyelidikan. Menunggu update dari Bareskrim,” ujar Dedi.


(SUR)

Berita Terkait