SURABAYA : Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) menyatakan berkas perkara lima tersangka Tragedi Kanjuruhan sudah lengkap alias P21. Sementara berkas satu tersangka lain dikembalikan ke penyidik Polda Jatim. Berkas perkara yang dinyatakan akan diajukan ke tahap penuntutan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Fathur Rohman menyebut berkas perkara 5 tersangka yang dinyatakan lengkap ialah Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno. Berkas tiga tersangka lain dari kepolisian yaitu Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
"Sementara berkas yang dikembalikan yakni milik tersangka Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita. Alasannya, pasal yang disangkakan tidak sesuai," katanya, Rabu 21 Desember 2022.
Sebelumnya, Kejati Jatim menerima tiga berkas perkara Tragedi Kanjuruhan dari penyidik Polda Jatim pada Selasa, 13 Desember 2022. Tiga berkas tersebut terdiri dari enam tersangka. Pertama adalah berkas perkara dengan tersangka Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita. Dia dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
baca juga : Bersimbah Darah, Wanita Tewas dengan Luka Tusukan di Punggung
Berkas perkara kedua adalah tersangka Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno yang dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Ketiga adalah berkas perkara dengan tersangka Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman. Ketiganya dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.
(ADI)