MALANG : Kasus video hoaks penembakan Idris Mabawi (Gus Idris) di Malang memasuki babak baru. Satreskrim Polres Malang akhirnya menetapkan Idris sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi memeriksa sejumlah saksi dan barang bukti, termasuk Idris sejak tiga bulan lalu.
"Ya benar, Idris telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemberitaan bohong. Dalam waktu dekat yang bersangkutan akan kami periksa," kata Kasatreskrim Polres Malang AKP Donnny Kristian Baralangi, Selasa 6 Juli 2021.
Pengasuh Pondok Pesantren Thoriqul Jannah, Desa Babadan, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang ini dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 KUHP, serta Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1946 juncto Pasal 55 KUHP.
BACA JUGA : Asyik Makan Pecel di Warung, Instruktur Senam Ngamuk Disemprot Disinfektan
Diketahui, kasus hoaks penembakan Idris Marbawi muncul setelah video adegan Idris tertembak viral di media sosial. Adegan Gus Idris tertembak ini terekam di video live YouTube di kanal pribadinya Gus Idris Official. Dari lokasi yang disebutkan di video yang dibuat pada 28 Februari 2021 berada di daerah Pacet, Kabupaten Mojokerto.
Di video berdurasi 4 menit 14 detik, Gus Idris disebut telah ditembak oleh orang tak dikenal. Saat itu, Idris juga terkapar dan mengeluarkan darah di dafa. Selang sehari kemudian Idris mengklarifikasi bahwa apa yang dialaminya merupakan serangan sihir mahluk gaib yang seolah ditembakkan ke dirinya. Namun, hasil penyelidikan polisi terungkap bahwa cerita dan adegan tersebut bohong.
(ADI)