SURABAYA : Terduga pendana mafia tanah di Surabaya jadi buronan. AK mangkir dua kali panggilan polisi. Bahkan menghilang tanpa jejak saat hendak dijemput paksa polisi.
“Terkait AK, kami sudah upaya membawa (sebagai, red) saksi. Namun yang bersangkutan tidak berada d kediaman. Saat ini kami upaya mencari keberadaan yang bersangkutan,” kata Pernyataan itu disampaikan Kanit Harta dan Benda, Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Giandi, Selasa 29 Juni 2021.
Iptu Giadi menjelaskan, pelaku yang menjadi buronan polisi atau statusnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) merupakan warga Surabaya. Ditengarai dia ini merupakan pekerja swasta. Padahal jika status dia hanya sebagai saksi maka dirinya tak perlu takut dan sembunyi jika memang tidak bersalah.
“Status masih saksi, AK merupakan warga Surabaya dan wiraswasta,” tegasnya.
BACA JUGA : Darurat Covid-19, Khofifah Minta Orang Tua Tak Ajak Anak Keluar Rumah
Diketahui, selain mengejar AK, kepolisian juga sudah berhasil mengamankan tiga pelaku. Petugas yang memperoleh laporan dugaan penyerobotan tanah melalui pengajuan sertifikat tanah ke Badan Pertanahan Nasional Surabaya ini langsung meneriksa.
“Memang para pelaku ini membuat sebuah konflik sengketa dan bahkan memalsukan surat. Sehingga kepolisian harus membentuk tim khusus. Sementara pelaku masih 3 dan masih dikembangkan,” lanjutnya.
Adapun yang diduga para pelaku yakni S atau Subagio (52) PNS asal Gresik, Djerman Prasetyawan (49) atau DP dan Samsul Hadi (52) alias SH. Untuk salah satu pelaku, memiliki peran dari awal hingga akhir pengajuan surat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Surabaya.
Mereka ini juga membuat surat palsu tentang adanya proses jual beli, sengketa tanah dan bahkan surat petok palsu. Menggunakan jabatan S sebagai ASN, kelompok ini menyasar tanah dengan luasan 17,551 meter persegi di kompleks pergudangan sekitar Manukan Kulon dan Manukan Wetan Surabaya.
(ADI)