Sindikat Jual Beli Satwa Langka Dibongkar Polda Jatim, Ada Lutung Hingga Harimau!

Seekor anak lutung yang berhasil diselamatkan Polda Jatim dari sindikat perdagangan satwa langka. (metrotv) Seekor anak lutung yang berhasil diselamatkan Polda Jatim dari sindikat perdagangan satwa langka. (metrotv)

SURABAYA: Sindikat penjualan satwa langka di Tulungagung dan Jember berhasil dibongkar Unit I Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim.

Dari kasus ini ditangkap dua tersangka bersama barang bukti sejumlah satwa di lindungi dalam kondisi hidup dan mati. Mulai lutung, binturong, landak jawa, serta harimau yang telah diawetkan.

Dua tersangka tersebut,  VRW (29) warga Dusun Sodo, RT 01/ RW 01, Desa Sodo, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung serta SFSS (25) warga Desa Kamal, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Jember.

BACA: Lamongan Keras Lur! Maling Motor Dikejar, Ditabrak, Nyoyor...

"Penangkapan dua tersangka ini bermula dari informasi jual beli satwa di lindungi di wilayah Tulungagung. Setelah itu polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap VRW pada 5 Oktober lalu, " ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatoto Repli Handokoo, Rabu 13 Oktober 2021.

Setelah menangkap VRW, petugas melakukan pengembangan dan mendapati pelaku lain berinisial SFSS. Polisi melakukan penyelidikan dan menangkap SFSS di rumahnya.

"Kedua tersangka diamankan karena melanggar dasar hukum mengenai memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup dan mati, " ucap Gatot.

 


(TOM)