SURABAYA: Tim Siber Ditreskrimsus Polda Jatim membekuk komplotan hacker dan peretas kartu kredit milik warga negara asing (WNA) untuk transaski bitcoin. Modusnya, para tersangka membeli akun paxful berisi data orang lain untuk diolah menjadi produk yang dapat diuangkan.
Empat mahasiswa pelaku pembobolan kartu kredit ini salah satu berasal dari Pasuruan, Jawa Timur berinisal RH. Tiga lainya, HRS (Bekasi), AD (Cilacap), RH dan RS (Solo).
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Polisi Gatot Repli Handoko saat merilis kasus tersebut di Surabaya, mengatakan keempat mahasiswa yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu mempunyai peran berbeda-beda saat melancarkan aksinya.
BACA: Tanam Ganja Hidroponik, Empat Warga Pacitan Diringkus
"Tersangka AD sebagai eksekutor yang mengolah berbagai data untuk dijadikan voucher, RH pengumpul data yang dijadikan produk untuk dikonversikan ke uang digital, dan RS berperan sebagai penyedia akun Paxful," ujar Gatot.
Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendy menjelaskan keempat pelaku pembobolan kartu kredit dan sekaligus hacker ini telah menjalankan aksinya selama setahun terakhir.
Pelaku yang masih berstatus mahasiswa ini saling bekerja sama untuk mendapatkan keuntungan. Total, uang dari hasil kejahatan ini mencapai sekitar Rp 300 juta.
"Uangnya dipakai untuk kepentingan pribadi. Salah satu tersangka ada yang memakai uangnya untuk membelikan hadiah pacarnya dan berlibur," ujarnya.
Data kartu kredit yang dicuri keempat pelaku, lanjut Zulham, kebanyakan milik warga negara asing (WNA). Dari penangkapan itu, polisi menyita enam unit ponsel berbagai merek, dua laptop, dan beberapa akun Facebook.
Keempat tersangka dijerat UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika, Pasal 30 ayat 2 Jo Pasal 46 ayat 2 dan Pasal 32 ayat 2 Jo Pasal 48 ayat 2. Serta Pasal 480 KUHP dan Pasal 55 dan 56 KUHP.
(TOM)