SURABAYA : Polda Jawa Timur (Jatim) siap menindaklanjuti laporan dugaan kerumunan oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. Polda Jatim akan melakukan pendalaman sebagaimana laporan yang dibuat aktivis 98.
"Ya, kami sudah menerima laporan tersebut, dan akan mendalami dan menindaklanjutinya," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Senin 24 Mei 2021.
Gatot mengatakan, selain Khofifah, aktivis 98 juga melaporkan Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak dan Plh Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono. Laporan itu dibuat menyusul adanya kerumunan pada acara ulang tahun Khofifah dan Emil di Gadung Negara Grahadi beberapa waktu lalu.
Baca Juga : Buntut Pesta Ulang Tahun, Gubernur Jatim Dilaporkan Polisi
Diketahui, tiga orang terlapor itu diduga telah melanggar Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, serta Pasal 216 KUHP.
"Selain soal pelanggaran protokol kesehatan, terlapor juga kami adukan melanggar Pasal 5 dan Pasal 12 UU Tipikor terhadap dugaan penggunaan uang APBD untuk membiayai perayaan ulang tahun tersebut," kata kuasa hukum pelapor, Ari Hans Simaela.
Sebelumnya, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menyampaikan klarifikasi terkait video viral acara ulang tahunnya di Gedung Negara Grahadi di saat pandemi Covid-19, pada Rabu 19 Mei 2021.
"Saya mohon maaf yang sebesar- besarnya jika ada yang telah membaca berita atau video viral dengan bunyi pesta ulang tahun khofifah ada kerumunan atau serupa," kata Khofifah, Sabtu 22 Mei 2021.
Orang nomor satu di Jatim itu lantas membeber sejumlah poin mengenai acara tersebut. Salah satunya, syukuran tanggal 19 Mei semua persiapan tanpa sepengetahuan apalagi persetujuannya. Berita yang muncul, kata dia, cenderung tidak faktual dan tidak obyektif.
"Tidak ada lagu ulang tahun. Tidak ada ucapan ulang tahun, tidak ada bersalam atau berjejer. Juga tidak ada potong kue tart ultah," katanya.
(ADI)