Ajudan Bupati Nganjuk Akui Terima Aliran Uang Suap

Terdakwa Ajudan Bupati M Izza Muhtadin bersaksi atas terdakwa Bupati nonaktif Novi Rahman Hidayat (Foto / Metro TV) Terdakwa Ajudan Bupati M Izza Muhtadin bersaksi atas terdakwa Bupati nonaktif Novi Rahman Hidayat (Foto / Metro TV)
SIDOARJO : Majelis Pengadilan Tipikor Surabaya kembali menggelar sidang dugaan kasus suap Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat, Jumat 26 November 2021. Terdakwa Ajudan Bupati M Izza Muhtadin bersaksi atas terdakwa Bupati nonaktif Novi Rahman Hidayat.

Dalam sidang tersebut, Izza meralat hampir semua jawaban pada berita acara pemeriksaan (BAP), khususnya soal aliran uang. Izza membantah aliran uang syukuran yang diterima dari pada camat ataupun pejabat lainnya yang dipilih, atas permintaan sang bupati.

Ia menyatakan, permintaan uang syukuran tersebut atas inisiatifnya, dan untuk kepentingan pribadi. "Itu atas inisiatif saya pribadi. Untuk kepentingan pribadi. Uangnya saya bawa sendiri. Untuk kepentingan pribadi," kata Izza.  

Dalam persidangan Izza mengaku menyesal atas apa yang terjadi hingga turut menyeret atasannya tersebut ke meja hijau. Izza pun meminta maaf kepada Bupati Novi bahwasanya selama ini dia berkelit tidak mengakui karena ketakutan ingin menyelamatkan dari perkara ini. Ia juga mengaku ingin menyelamatkan hasil dari harta-hartanya. Terdakwa juga mengakui bahwa uang-uang tersebut digunakan untuk karaoke bersenang-senang dan membeli mobil.

Baca Juga : Sebentar Jadi Ajudan, Kehidupan Terdakwa Izza Berubah Drastis

Ia pun menyatakan apa yang disampaikan di persidangan adalah sesuai dengan apa yang terjadi di lapangan. Bahkan meskipun ketua majelis hakim mengingatkan jawabannya bisa memperberat hukuman, Izza tetap teguh dengan jawabannya di persidangan tersebut.

"Karena ini sesuai dengan apa yang ada di lapangan. Saya sudah bersumpah di bawah Al-Quran untuk memberikan kesaksian yang sebenar-benarnya," kata Izza.


(TOM)

Berita Terkait