Mahasiswi Lamongan Ditangkap, Jalankan Bisnis Bodong Senilai Rp3,9 Miliar

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

LAMONGAN : Samudra Zahrotul Bilad (21), asal Dusun Plosolebak, Desa Tambakploso, Kecamatan Turi Kabupaten Lamongan ini memang cerdik. Dengan menjalankan investasi bodong, mahasiswi PTN di Suarabaya ini berhasil menipu para korbannya. Tak tanggung-tanggung, uang yang berhasil dikumpulkan Rp3,9 miliar. Uang tersebut diperoleh dari dua orang resellernya yang merupakan warga Kelurahan Sidoharjo dan Kelurahan Sukorejo Lamongan.

Rinciannya, meliputi yang disetor dari pelapor Faradiba Noer Laela (25) Rp 2,5 miliar dan dari Intan Fadilah (23) Rp 1.4 miliar. Pelaku terduga penipuan, diketahui seorang owner dari grup Invest Yuk yang mempunyai reseller Invest BY SA, Invest BY FARA, dan Invest BY Arumiho. Lantaran para korban merasa dirugikan dengan janji palsu pelaku, kemudian pelaku dilaporkan dan ditangkap polisi.

“Sudah, sudah kita amankan dan saat ini diperiksa,” kata Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana, Senin 10 Januari 2022.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku berperan sebagai owner yang memiliki banyak reseller, mulai dari Lamongan, Tuban, hingga beberapa daerah lain. Sehingga, korbannya pun menyebar di berbagai daerah, bukan hanya di Lamongan, namun juga di Bojonegoro, Gresik, Tuban dan Surabaya. Menurut Miko, modus pelaku menjanjikan keuntungan fantastis bagi setiap orang yang menanamkan modalnya lewat pelaku.

Baca Juga : Polisi Selidiki Kasus Oknum Cakades Probolinggo Diduga Buat Video Porno

”Modusnya, kalau menaruh uang modal dengan jumlah tertentu, nanti akan dapat keuntungan tinggi dalam waktu singkat,” katanya.

Hingga kini, kata Miko, oleh pelaku keuntungan tersebut hanya diberikan pada bulan pertama sejak korban menanamkan modalnya. “Setelahnya, tak ada lagi keuntungan seperti yang dijanjikan oleh pelaku. Saat ditanya para korban, pelaku selalu mengelak dengan beribu alasan,” terang Miko.

“Kerugian para member diperkirakan masih cukup besar. Dan keterangan sementara, uang dari para korban dipakai tambal sulam untuk mereka yang menaruh uang (invest) di sana,” papar Miko.

Sebagai informasi, sang owner Invest Yuk ini diamankan saat menggelar acara pertemuan di salah satu tempat yang berada di jalan Sunan Giri. Dalam acara tersebut, para member meminta pertanggungjawaban kepada pelaku, agar semua uang yang sudah diinvestasikan untuk dikembalikan. Karena tak kunjung ada titik terang, keributan pun tak terelakkan, hingga akhirnya si owner pun harus digelandang ke Mapolres Lamongan.

Kini, pelaku terduga penipuan tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit IV Pidana Ekomoni (Pidek). Sejumlah aset yang dimiliki terduga penipuan ini, terdiri dari rumah serta 2 kendaraan, yakni Honda Brio dan Toyota Rush. Terakhir, seiring dengan diamankankannya pelaku, saat ini masih banyak para member yang melaporkan atas kerugian yang mereka alami.


(ADI)

Berita Terkait