BATU: Pelaku koboi jalanan yang mengacungkan pistol di pinggir jalan di kawasan Desa Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, Jawa Timur diringkus polisi. Sebelumnya, aksi ini terekam kamera pengawas dan viral di media sosial.
Kapolres Kota Batu AKBP I Nyoman Yogi Hermawan, mengatakan sosok pria dalam video tersebut berinisial MS, 49, warga Kecamatan Bumiaji, Kota Batu. Pelaku ditangkap pada Kamis 13 Januari 2022 sekitar pukul 23.00 WIB.
"Tadi malam pukul 23.00 WIB, kami berhasil mengungkap kasus tersebut dan sudah mengamankan satu orang berinisial MS," katanya, saat konferensi pers, Jumat 14 Januari 2022.
BACA: Todongkan Pistol, Koboi Jalanan di Kota Batu Diburu Polisi
Yogi menerangkan, kasus tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal ini berawal dari beredarnya sebuah video berdurasi 9 detik, pada Kamis, 13 Januari 2022. Dalam video itu terlihat seseorang yang mengacungkan senjata api ke udara di pinggir jalan dan berada di sebelah motor.
"Berawal dari rekaman video tersebut, kemudian kami mengerahkan tim resmob untuk melaksanakan penyelidikan untuk mengungkap siapa orang itu," ungkapnya.
Setelah menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Antara lain senjata airsoft gun lengkap beserta peluru kaliber 5.5 milimeter dan gas pengisinya CO2.
"Kemudian juga kami dapatkan satu senjata revolver rakitan di mana di dalam silindernya terdapat tiga peluru yang belum ditembakkan. Kemudian selain tiga peluru yang ada di silinder, kami juga mendapatkan empat peluru lain. Peluru tersebut dimodifikasi, bukan peluru pabrikan," jelasnya.
Berdasarkan keterangan pelaku, senjata itu ia beli dari seseorang yang tidak dikenalnya lewat media sosial. Senjata dibeli dengan sistem COD (Cash on Delivery) seharga Rp1,5 juta.
"Alasan motif kemarin karena pelaku merasa sebelumnya diserempet oleh pengendara lain. Sehingga pelaku kemudian meminggirkan kendaraannya dan menodongkan senjata ke udara, tapi tidak sempat meletuskan senjata," terangnya.
Yogi mengaku, alasan pelaku memiliki senjata api yakni untuk berjaga-jaga, membela diri dan juga untuk koleksi. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
(TOM)