DPRD Surabaya Usulkan Pembangunan Sekolah Negeri Baru di 2 Kecamatan

Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya Baktiono (ANTARA/HO-Diskominfo Surabaya) Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya Baktiono (ANTARA/HO-Diskominfo Surabaya)

Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Surabaya mengusulkan kepada pemerintah kota setempat untuk menambah gedung sekolah negeri pada Tahun Anggaran 2023. Penambahan ini dilakukan terutama untuk jenjang SD dan SMP di dua kecamatan.

Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya Baktiono mengatakan dua kecamatan yang diusulkan tersebut ialah Kecamatan Sukomanunggal dan Kelurahan Kapas Madya Baru, Kecamatan Tambaksari.

"Warga di sana setiap PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) selalu mengeluhkan tidak pernah diterima di sekolah negeri, khususnya SD atau SMP karena di wilayah tersebut tidak terdapat satu pun sekolah negeri," ujar Baktiono, dikutip dalam laman Antara, pada Senin, 14 November 2022.

Menurutnya, sekolah negeri yang nantinya akan dibangun di Kelurahan Kapas Madya Baru, harus membebaskan lahan milik warga. Hal ini dikarenakan Pemkot Surabaya sudah tidak ada lagi aset tanah di wilayah tersebut. Apalagi, kelurahan tersebut merupakan kawasan padat penduduk.

"Minimal dalam satu kawasan sekolah itu luasnya sekitar 3.000 meter persegi untuk memenuhi kebutuhan dari warga di lokasi tersebut," katanya.

Baktiono mengatakan usulan tersebut sudah dimasukkan dalam APBD Surabaya 2023, yang telah disahkan oleh Pemkot dan DPRD Surabaya pada 10 November 2022. Namun, jika anggaran APBD 2023 tidak cukup, bisa diusulkan dalam Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) 2023.

Ia mengaku bahwa pihaknya akan berkoordinasi untuk masalah  usulan penambahan gedung sekolah negeri tersebut. Koordinasi ini sendiri akan dilakukan dengan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) sekolah swasta.

"Kami berharap pihak sekolah swasta juga memberikan masukan terkait hal ini. Pendidikan kalau ditangani oleh sekolah negeri saja tidak mungkin, tentunya juga harus melibatkan sekolah swasta," tambahnya.

Baca Juga: Dua Pekan, Tiga Sekolah Dasar di Jombang Diacak-acak Pencuri


(SUR)

Berita Terkait