Satpol PP Jombang Gerebek Pengolahan Limbah B3 Ilegal

Satpol PP menyegel tempat pengelolahan limbah B3 ilegal di Jombang (Foto / Metro TV) Satpol PP menyegel tempat pengelolahan limbah B3 ilegal di Jombang (Foto / Metro TV)

JOMBANG : Satpol PP Kabupaten Jombang menggerebek industri pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) ilegal di Desa Alang-alang Caruban. Ironisnya, pengolahan limbah B3 ini sudah berlangsung selama 31 tahun.

Penggerebekan ini dilakukan petugas di sebuah rumah mewah milik warga berinisial UM. Pengolahan limbah ilegal itu dilakukan dibalik rumah mewah tersebut.

Dalam penggerebekan, petugas menemukan ribuan karung limbah B3 yang disimpang dibelakang rumah. Tak hanya tumpukan limbah, petugas juga menemukan mesin pengolahan limbah.

"Seluruh area gudang segel lantaran tidak mengantongi izin," kata Kepala Bagian Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Jombang, Didiet Budi Santoso, Jumat 19 Februari 2021.

Dia menjelaskan pengolahan limbah B3 tersebut diketahui sudah beroperasi selama 31 tahun. Satpol PP memerintahkan pemilik untuk segera menghentikan operasional dan membersihkan lokasi tersebut.

"Jika dalam sebulan tidak ditindaklanjuti kami akan menyeret pemilik dengan hukuman pidana," paparnya.

 


(ADI)