Nyawa Tokoh Masyarakat Sampang Melayang Hanya Karena Klakson

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

SAMPANG : Tersangka pembunuhan Sulimam (52), salah satu tokoh masyarakat (Tomas) wilayah Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, berhasil diamankan petugas yakni inisial H (31) asal Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang. Dari hasil pemeriksaan, ternyata masih ada dua orang tersangka lainya yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Sampang, AKBP Abdul Hafidz mengatakan jika kasus pembunuhan di Ketapang tersebut berawal dari ketersinggungan antara pelaku dengan korban. Saat itu, inisial H bersama dua orang rekannya mengendarai mobil melintas di Dusun Manjuh Timur berpapasan dengan korban yang mengendarai sepeda motor.

Pelaku H lalu membunyikan klakson mobil dengan tujuan agar motor yang dikendarai korban menepi. Tetapi, korban justru marah-marah. Kemudian tersangka turun dari mobil menghampiri korban dengan tujuan meminta maaf.

Namun korban tidak merespon malah menantang carok. Karena kesal pelaku langsung mengambil celurit dari dalam mobil dan menghabisi korban di tempat.
“Tersangka berhasil diciduk di wilayah Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan. Kronologisnya hanya berdasarkan keterangan dari tersangka, karena minim saksi di lokasi kejadian,” kata Abdul Hafidz, Selasa 20 April 2021.

Saat ini, polisi masih memburu dua orang tersangka lainnya dan mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu unit sepeda motor dan mobil avanza dengan nopol M 1715 HE yang dikendarai oleh para pelaku.

“Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 338 subsider. Pasal 170 KUHP tentang pembunuhan, ancamannya pidana penjara maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya


(ADI)

Berita Terkait