JOMBANG: Polres Jombang, Jawa Timur mulai turun tangan menyelidiki kasus pemberian obat kadaluwarsa pada seorang balita berusia 26 bulan. Sudah ada tiga orang yang diperiksa sebagai saksi, termasuk juga mengamankan barang bukti.
Tiga orang yang sudah diperiksa Polisi terdiri dari dua orang pegawai Puskesmas Bandar Kedungmulyo dan orang tua korban. Pemeriksaan ketiganya dilakukan secara marathon oleh tim Tindak Pidana Khusus Satreskrim Polres Jombang.
Dalam pemeriksaan, penyidik mengaku sudah mengantongi beberapa keterangan soal dugaan adanya unsur kelalaian dalam pemberian resep obat kedaluwarsa pada korban. Tak itu saja, penyidik juga sudah mengamankan beberapa barang bukti berupa sisa dari obat kadaluwarsa yang sempat dikonsumsi korban.
BACA: Soal Obat Kadaluwarsa, Begini Penjelasan Dinkes Jombang
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha mengatakan, masih ada satu lagi yang harus dilakukan pemeriksaan yakni perawat yang diketahui memberikan resep pada korban.
"Pemeriksaan baru akan dilaksanakan pada dua hari ke depan karena yang bersangkutan sempat ijin. Kami akan melakukan penegakan hukum sesuai undang -undang yang berlaku, " tandasnya.
Sebelumnya diketahui Keysa Calista Aurela, balita usia 26 bulan asal Dusun Mojotengah, Desa Mojokambang, Kecamatan Bandarkedungmulyo, mengkonsumsi obat kadaluwarsa yang didapat dari Puskesmas Bandar Kedungmulyo.
Obat kadaluwarsa itu merupakan resep yang didapat dari seorang perawat pada saat korban melakukan pengobatan. Karena penyakitnya semakin parah, korban akhirnya dirujuk ke RSUD Kertosono, Nganjuk.
Pihak Puskesmas Bandar Kedungmulyo mengaku ada kelalaian pada perawat karena obat kadaluwarsa itu seharusnya dimusnahkan dan tidak diberikan pada pasien.
(TOM)