Polisi Bongkar Makam Bayi yang Meninggal Setelah Imunisasi

Polisi membongkar makam bayi yang meninggal usai di imunisasi/metrotv Polisi membongkar makam bayi yang meninggal usai di imunisasi/metrotv

TRENGGALEK: Makam bayi berusia lima bulan berinisial MAOR asal Trenggalek yang dilaporkan meninggal dunia pasca imunisasi akhirnya dibongkar polisi, Rabu, 5 April 2023.
Pembongkaran dilakukan dalam upaya menemumkan penyabab pasti kematian.  

Kapolres Trenggalek AKBP Alith Alarino mengungkapkan pembongkaran malam bayi MAOR merupakan bagian dari upaya melengkapi berkas penyelidikan atas penyebab pasti meninggalnya buah hati pasangan Mukono (49) dan Adelia (17) asal Desa Gemblep Kecamatan Pogalan tersebut.

"Ini untuk kepentingan autopsi yang akan dilakukan oleh tim Kedokteran Polda Jatim," kata Alith, Rabu, 5 April 2023.

Hasil autopsi tersebut selanjutnya akan dijadikan materi tambahan untuk melengkapi berkas penyelidikan yang sudah dilakukan Satreskrim Polres Trenggalek.

BACA: Heboh Bayi Perempuan Dibuang di Teras Madrasah di Sumenep

Kasus ini menjadi atensi kepolisian setempat setelah kedua orang tua MAOR, mengadukan bidan desa mereka karena kematian bayi usia lima bulan itu terjadi selang tiga hari setelah menjalani imunisasi di bidan Desa Gemblep pada Selasa, 21 Maret 2023.

Sebelum meninggal, bayi MAOR sempat mengalami demam tinggi disertai kejang-kejang. Buah hati Mukono dan Adelia itu sempat dibawa ke puskesmas lalu dirujuk ke RSUD drm Soedomo Trenggalek sebelum akhirnya meninggal pada Jumat, 24 Maret 2023, atau selang tiga hari pasca-imunisasi.

"Ini masih dalam satu rangkaian tahapan, masih penyelidikan. Apakah kematian ini disebabkan oleh yang diduga atau ada dugaan lain. Untuk itu dilakukan otopsi untuk mengetahui penyebab kematian tersebut. Untuk hasilnya berapa lama, kami serahkan kepada tim dokter, yang jelas nanti akan diserahkan ke kami," jelasnya.

Sejauh ini, kepolisian telah memeriksa sebanyak 12 orang dari berbagai latar belakang, mulai dari pihak keluarga hingga otoritas kesehatan terkait untuk dimintai klarifikasi.

Selain itu kepolisian juga telah mengajukan legal oppinion pasca-menerima hasil investigasi Komnas KIPI.

 


(TOM)