Curi 17 Ekor Burung Kenari Senilai Rp13 Juta, Pria Malang Diringkus

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

MALANG : Pencuri burung kenari bernilai jutaan rupiah di Malang ditangkap polisi. Pelaku berinisial SH (32), warga Desa Sumberadem, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang ini dibekuk polisi setelah aksinya terekam kamera CCTV. Tak tanggung-tanggung, di rumah milik  Arifin Afan (30) itu, pelaku menggasak 17 ekor kenari.

"Tersangka ditangkap di rumahnya," kata Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik, Jumat 9 Juni 2023.  

Taufik mengatakan, peristiwa pencurian itu baru diketahui korban saah hendak memberi makan burung pada Senin 5 Juni 2023 pukul 02.00 WIB. "Korban ini kaget saat mendapati sangkar-sangkar burung yang biasa tergantung, posisinya berada di bawah dan burung-burung yang di dalam sudah tidak ada. Seketika itu ia memeriksa rekaman CCTV," katanya.

Terlihat di rekaman CCTV, ada seseorang yang mengambil burung mahalnya. Berbekal rekaman CCTV itulah ia melaporkan kasus tersebut ke Polsek Wonosari. "Petugas yang mendapat laporan segera melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terduga pelaku. Total nilai kerugian korban mencapai Rp13 juta," tuturnya.

baca juga : Positif Narkoba, Kajari Kabupaten Madiun Andi Irfan Syafruddin Dicopot

Tersangka akhirnya mengakui semua perbuatannya di hadapan penyidik yang melakukan pemeriksaan. Sebelum melakukan pencurian, tersangka terlebih dahulu memanjat pohon cemara di samping rumah korban. Selanjutnya, masuk ke dalam rumah dengan cara membobol atap yang terbuat dari asbes.

"Setelah berhasil masuk, tersangka langsung mengambil burung-burung langsung melarikan diri. Berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi, kemudian dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku," tuturnya.

Selain barang bukti burung kenari tersebut, polisi juga menyita pakaian dan satu unit motor yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya. “Saat ini tersangka sedang dilakukan pengembangan terkait kemungkinan melakukan perbuatan yang sama di tempat lain, kasusnya sudah ditangani penyidik Polsek Wonosari," katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka terpaksa harus bermalam di sel tahanan Polsek Wonosari. Dia akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.


(ADI)

Berita Terkait