Divonis 7 Tahun Penjara, Eks Kepala Bappeda Jatim Wajib Bayar Rp10,5 Miliar

Sidang putusan perkara suap bantuan keuangan (BK) khusus bidang infrastruktur Kabupaten Tulungagung bersumber dari APBD Jatim di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Medcom.id/Amal) Sidang putusan perkara suap bantuan keuangan (BK) khusus bidang infrastruktur Kabupaten Tulungagung bersumber dari APBD Jatim di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Medcom.id/Amal)

SURABAYA: Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemprov Jawa Timur, Budi Setiawan, divonis 7 tahun penjara dalam perkara suap bantuan keuangan (BK) khusus bidang infrastruktur Kabupaten Tulungagung yang bersumber dari APBD Jatim.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Budi Setiawan selama 7 tahun serta denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 4 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Marper Pandiangan, dalam amar putusannya di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Rabu, 24 Mei 2023.

Putusan majelis hakim itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korulsi (KPK), yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan, serta membayar uang pengganti Rp10,5 miliar subsider 3 tahun. Bedanya hanya disubsider denda.

BACA: Kantor Kemensos Digeledah KPK, Begini Penjelasan Risma

Dalam amar putusan, Marper menyatakan Budi yang juga pernah menjabat Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Jatim, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Hal itu sesuai pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.

Selain itu, Marper menegaskan bahwa terdakwa Budi harus membayar uang pengganti Rp10,5 miliar paling lama dalam 41 bulan sesudah putusan berkekuatan hukuman tetap. Jika tidak, lanjut Marper, harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti hukuman pidana penjara selama 3 tahun," katanya.

Setelah membacakan vonis, Marper bertanya kapada Budi yang hadir secara teleconference. "Terhadap putusan ini apakah saudara mengerti?” tanya hakim kepada Budi yang dijawab “Mengerti Yang Mulia” sembari menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.

Senada dengan Budi, JPU KPK Ramaditya Virgiyansyah, juga menyampaikan masih pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim.

“Kalau kami pikir-pikir, bagaimana tadi kan sikap dari terdakwa juga pikir-pikir. Kita dikasih waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap, nanti bagaimana (keputusan) dari pimpinan (KPK) juga (menyikapi putusan majelis hakim),” jelas Ramaditya.

 


(TOM)

Berita Terkait