Residivis Pengedar Uang Palsu Ditangkap

Sarmin, 64, warga Rembang, Jawa Tengah, ditangkap Polres Malang, Jawa Timur, lantaran menyebarkan uang palsu. (Foto: Medcom.id/Daviq Umar) Sarmin, 64, warga Rembang, Jawa Tengah, ditangkap Polres Malang, Jawa Timur, lantaran menyebarkan uang palsu. (Foto: Medcom.id/Daviq Umar)

Malang: Sarmin, 64, warga Rembang, Jawa Tengah, ditangkap Polres Malang lantaran menyebarkan uang palsu di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Total uang palsu yang dibawa tersangka sebesar Rp20 juta.
 
Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan, Sarmin merupakan residivis pengedar uang palsu. Kali ini ia ditangkap karena memiliki 174 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dan 68 lembar pecahan Rp50 ribu.
 
"Tersangka membeli uang palsu dari E di Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat, dengan harga Rp5 juta untuk sekitar Rp21 juta uang palsu. Tersangka E masih dalam pencarian," katanya, Senin, 18 November 2019.

Setelah membeli uang palsu di Bekasi, tersangka Sarmin kemudian berangkat ke Kabupaten Malang untuk mengedarkannya. Tersangka ditangkap anggota Satreskrim Polres Malang saat berada di SPBU Kepanjen, Kamis, 14 November 2019.
 
"Mendapatkan informasi dari masyarakat jika di SPBU Kepanjen ada seseorang yang diduga membawa uang palsu, anggota Satreskrim Polres Malang melakukan penangkapan terhadap tersangka," bebernya.
 
Sebelum ditangkap, tersangka sempat bertemu seseorang di Kecamatan Dau untuk menjual uang palsunya. Namun jual beli batal lantaran calon pembeli merasa bentuk uang palsu itu kurang bagus dan tidak mirip uang asli.
 
"Penangkapan tersangka untuk kedua kali. Sebelumnya dia ditangkap atas kasus yang sama pada 2012," pungkasnya.
 
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat 2 juncto Pasal 26 ayat 2 Undang Undang nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Tersangka pun diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun.
 

(IDM)


(IDM)

Berita Terkait