Dua Hari, Tulungagung Diobok-obok KPK 

KPK saat melakukan pengeledahan di Kantor DPRD Tulungagung, Jawa Timur. KPK saat melakukan pengeledahan di Kantor DPRD Tulungagung, Jawa Timur.

TULUNGAGUNG: Selama dua hari, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengeledahan secara maraton di Tulungagung, Jawa Timur. Setelah Kantor DPRD, giliran rumah dua anggota DPRD periode 2019-2024, Imam Kambali dan Suharminto yang didatangi KPK,  Selasa 18 Februari 2020.

Imam Kambali merupakan Wakil Ketua DPRD periode 2013-2018 dari Partai Hanura. Sedangkan Suharminto merupakan Ketua Fraksi PDIP di periode yang sama.

Pengeledahan selama dua hari berturut-turut ini berkaitan dengan kasus dugaan suap  pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018 yang menjerat mantan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono. 

Supriyono merupakan tersangka yang  diduga menerima uang sebesar Rp 4.880.000.000 selama periode 2015 hingga 2018 dari Bupati Tulungagung Syahri Mulyo. Suap berkaitan dengan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung.

Dalam persidangan Syahri Mulyo terungkap bahwa Supriyono menerima Rp 3.750.000 000 dengan rincian, penerimaan fee proyek APBD Murni dan APBD Perubahan selama empat tahun berturut-turut pada 2014-2017 sebesar Rp 500.000.000 setiap tahunnya atau total sekitar Rp 2 miliar.

Belum ada keterangan resmi dari KPK terkait hasil pengeledahan di rumah dua anggota DPRD ini. Namun Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia membenarkan penggeledahan yang dilakukan KPK "Kita diminta melakukan pengamanan saja," katanya.


(RNU)