SURABAYA : Sebanyak 12 Polisi dari Jajaran Polsek di Polrestabes Surabaya dipecat secara tidak hormat. Dari daftar yang dikeluarkan pihak kepolisian, ke-12 nama melakukan berbagai pelanggaran bermacam-macam pelanggaran, seperti mengedarkan narkoba, melakukan penipuan berupa investasi bodong, dan paling banyak pelanggaran berupa desersi.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan menjelaskan, pemberhentian ke-12 anggota kepolisian tersebut merupakan bagian dari komitmen organisasi Polri untuk melayani masyarakat secara prima.
“Perilaku 12 anggota yang menyimpang ini belum bisa memenuhi ketentuan yang sudah ditetapkan. Pemecatan ini tidak terlepas dari upaya kita semua untuk terus berbenah diri memperbaiki diri untuk memberikan,” ujar Yusep.
Baca juga : Nakal, 12 Anggota Polisi di Surabaya Dipecat Tidak Hormat
Yusep berharap, pemecatan kepada 12 anggota membuat anggota polisi di jajaranya lebih hati-hati dan meningkatkan pelayanan bagi masyarakat. Ia pun akan segera melakukan evaluasi untuk di internal organisasi.
“Semua kebanggaan terhadap institusi dan mendapatkan perhatian yang baik. Namun, 12 personel melakukan pelanggaran yang berat tidak dapat ditoleransi oleh organisasi,” pungkas Yusep.
12 anggota yang dinonaktifkan mulai 31 Mei 2022 adalah:
1. Aiptu Arif Indarto pelanggaran mengedarkan narkoba jenis sabu.
2. Bripka Doni Rahmawan pelanggaran melakukan penipuan berupa investasi bodong.
3. Bripka Barda Deni pelanggaran desersi selama empat bulan.
4. Bripka Nugroho Rianto pelanggaran desersi selama lima bulan.
5. Bripka Dimas Bagus Setiawan pelanggaran desersi selama tiga bulan.
6. Brigadir I Gede Jan Wirawan pelanggaran desersi selama satu tahun sembilan bulan.
7. Brigadir Angga Febrianto pelanggaran mengonsumsi narkoba.
8. Briptu Bambang Hariyanto pelanggaran desersi selama lima bulan.
9. Briptu Indra Setya pelanggaran mengonsumsi narkoba.
10. Bripka Muhammad Febri mengonsumsi narkoba dan desersi selama 37 hari.
11. Briptu Tri Susilo Yoga Prasetyo desersi selama sembilan bulan.
12. Brigadir Andri Septi Nugraha desersi selama dua tahun lima bulan.
(ADI)