LAMONGAN : Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Lamongan melarang perahu-perahu tradisional beroperasi di Waduk Gondang. Kebijakan tersebut merupakan buntut dari adanya insiden perahu pancing yang tenggelam dan menewaskan 3 penumpangnya di Waduk Gondang, Minggu 7 Februari 2022.
“Larangan beroperasi itu sifatnya hanya sementara setelah adanya insiden tenggelam kemarin,” kata Kepala Disparbud Lamongan, Siti Rubikah, Sabtu 12 Februari 2022.
Rubikah mengatakan kebijakan ini untuk mengevaluasi perahu-perahu yang biasa beroperasi agar lebih memperketat standar pengamanan dan pelayanan. Setidaknya, perahu-perahu tersebut harus wajib dilengkapi pelampung yang cukup aman dan ideal. Sehingga, jika sewaktu-waktu ada kecelakaan, para penumpang bisa terbantu dan tak tenggelam.
“Silakan nanti perahu-perahu milik warga itu melayani pengunjung. Tapi harus dilengkapi pengaman. Harus ada standar pengamanannya. Kita tak ingin ada musibah serupa hanya karena pengemudi perahu tak faham berlayar,” terangnya.
Baca juga : Awas!, Jalan Raya Jurang Gundul Trenggalek Longsor 15 Meter
Rubikah memastikan, bahwa perahu-perahu yang digunakan harus dalam kondisi baik, siap pakai, dan tak ada yang bocor. Hal tersebut agar tak membahayakan para penggunanya. Selain itu, Rubikah juga mengaku akan segera mengumpulkan para pemilik perahu untuk diberi pembekalan secara teknik mengenai keselamatan pemilik dan penumpang saat berkendara.
“Jangan sampai begitu ada kecelakaan, dinas yang sepenuhnya disalahkan. Makanya saya harus mengambil sikap, untuk sementara perahu-perahu yang ada itu tidak boleh beroperasi,” tegasnya.
Terakhir, Rubikah mengimbau, agar perahu-perahu kecil yang biasa dipakai untuk mencari ikan dan banyak bersandar di sekitar Waduk Gondang agar tak dipakai melayani pengunjung. Apalagi, perahu tersebut bentuknya kecil dan idealnya hanya mampu ditumpangi dua orang.
“Entah apapun alasannya. Itu sangat berbahaya bila ada angin dan gelombang saat berada di tengah waduk,” pungkasnya.
(ADI)