JAKARTA : Merayakan bulan suci ramadan dan Idul Fitri merupakan momen bahagia bagi umat muslim, khususnya di Indonesia. Pastinya umat Muslim di Indonesia semangat melaksanakan salat tarawih hingga mudik. Melihat antusiasme masyarakat, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 mengungkapkan sejumlah persyaratan bagi masyarakat yang ingin melaksanakan salat tarawih berjamaah dan mudik di tengah pandemi Covid-19.
“Syaratnya tetap ada, wajib menjalani protokol kesehatan. Jadi jangan mentang-mentang diperbolehkan salat tarawih bersama, lantas melupakan prokes,” kata dr Reisa Broto Asmoro.
Lebih lanjut, dia juga mengatakan kegiatan mudik atau pulang kampung berbeda dari kebijakan sebelumnya. Kini masyarakat sudah diperbolehkan mudik dengan bersyarat. Dokter Reisa menerangkan syarat mudik yaitu vaksin booster demi mencegah penularan serta meningkatkan kekebalan ekstra.
Dia menegaskan vaksinasi bukan hanya melindungi diri sendiri tetapi juga orang-orang di sekeliling, seperti lansia dan pengidap komorbid. Sehubungan dengan sebentar lagi masuk Ramadan, dr. Reisa menambahkan, jika shaf salat tarawih tidak diwajibkan lagi untuk jaga jarak. Hal itu berdasarkan Fatwa MUI terkait Pelaksanaan Ibadah Dalam Masa Pandemi Nomor: Kep-28/DP-MUI/III/2022.
Baca juga : Korban Robot Trading Kembali Berjatuhan, Kerugian Capai Rp7 Miliar
“Tepatnya pada tanggal 10 Maret lalu, menyebutkan tentang pelaksanaan salat berjamaah dengan merapatkan jamaah dan meluruskan shaf,” tambah dr Reisa.
“Jadi prokes harus tetap jalan pada saat beribadah di luar rumah maupun berinteraksi dengan orang lain. Seperti masker tetap digunakan dengan baik,” pungkasnya.
(ADI)