MAGETAN : Pelaku percobaan pemerkosaan, penganiayaan dan perampasan ponsel terhadap anak baru gede (ABG) berinisial J (16) di Kabupaten Magetan diamankan polisi kurang dari 24 jam. Kasat Reskrim Polres Magetan, Iptu Rudy Hidajanto menyebut, pelaku juga anak-anak yang usianya di bawah korban.
"Pelaku asal Ponorogo, usianya masih 14 tahun, seorang pelajar SMP," jelas Rudy, Minggu 6 Maret 2022.
Menurut Rudy, pelaku ditangkap di Ponorogo saat sedang beraktivitas bersama teman-temannya. Pelaku teridentifikasi berdasarkan keterangan korban dan media sosial (medsos) yang digunakan saat berkenalan dengan korban.
"Setelah melakukan serangkaian penyidikan, kami kantongi identitasnya lalu kami amankan," tambah dia.
Baca juga : Pikap Tabrak Truk Tronton di Tol Ngawi, Sopir Meninggal
Pelaku berkenalan dengan korban melalui medsos. Setelah saling berbalas pesan, keduanya sepakat ngopi di Ponorogo. Setelah itu, pelaku mengantar korban ke rumahnya di Magetan yang terletak di perbatasan Ponorogo. Namun di tengah jalan, korban diajak pelaku ke areal persawahan.
Kemudian pelaku mencoba memperkosa korban. Tetapi korban berontak dan berteriak minta tolong. Melihat sejumlah warga datang, pelaku akhirnya memukul dan merampas ponsel korban lalu kabur. Korban ditolong warga di Magetan hingga kasus ini ditangani polisi.
(ADI)