JEMBER : Kasus dugaan tindak pidana korupsi disinyalir terjadi di perusahaan air minum kemasan Hazora yang dikelola oleh Perusahaan umum daerah air minum (Perumdam) Tirta Pandalungan Kabupaten Jember. Diduga kerugian mencapai kurang lebih Rp144 juta. Diduga pelaku tindak pidana korupsi itu, oknum Manajer Perusahaan Air Minum Hazora berinisial K.
Menurut Dirut Perumdam Tirta Pandalungan Kabupaten Jember Miftahur Ridho, terungkapnya kasus ini terjadi saat perusahaan melakukan audit keuangan internal Desember 2022 lalu. Tapi ditemukan selisih keuangan kas perusahaan Hazora. Sejauh ini, hasil temuan yang kami dalami oleh tim SPI nominal kerugiannya Rp. 144.866.306.
"Setelah sebelumnya sempat terhitung Rp 176.538.000. Tapi yang Rp 31.651.694 sudah dikembalikan ke kas Hazora,” katanya, Rabu 8 Maret 2023.
Atas temuan itu, pihaknya memeriksa K yang diduga terlibat kasus korupsi dan saat ini dilakukan beberapa prosedur untuk melakukan penerapan sanksi. “Sesuai dengan tetap memperhatikan perundangan ketenagakerjaan yang berlaku, maka terhadap oknum Mantan Manajer Hazora berinisial K itu, pertama melakukan ganti rugi, dan pengembalian uang perusahaan,” paparnya.
baca juga : Pembangunan Ulang Stadion Kanjuruhan Malang Batal Terealisasi
“Kami juga menjatuhkan sanksi, pembebasan tugas dan skorsing, dimana sesuai dengan SOPnya. Per sekarang ini yang bersangkutan sudah menempuh skorsing dalam satu bulan ke depan. Pembebasan jabatan atau degradasi, penurunan jabatan sesuai punishment (hukuman, red) yang berlaku. Penundaan kenaikan pangkat, dan pemberian surat peringatan,” tegasnya menjabarkan.
Lebih lanjut soal temuan adanya kerugian negara atas keuangan kas perusahaan yang diduga dikorupsi oleh oknum mantan Manajer Hazora itu, terduga pelaku K sampai saat ini dinilai kooperatif. Sehingga masih diupayakan untuk dapatnya, mengembalikan uang perusahan secara utuh.
“Tapi jika nantinya yang bersangkutan tidak memiliki itikat baik dalam pemenuhan ganti rugi tersebut. Maka perusahaan akan mengadukan (terduga) pelaku, kepada aparat penegak hukum sebagaimana ketentuan tindak pidana penggelapan,” pungkasnya.
(ADI)