KEDIRI : Pasangan suami istri (pasutri) siri dikediri kompak mendekam di penjara. Keduanya ditangkap polisi usai berkomplot menggadaikan mobil rental. Mereka adalah J, warga Desa Purwokerto, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri dan istri sirinya, H.
Kasatreskrim Polres Kediri Kota, AKP Tommy Prambana mengatakan aksi pasutri ini dilakukan pada 17 Juni 2022. Saat itu, keduanya menyewa mobil Toyota Avanza milik korban berinisial RDF, di Jalan Perum Puri Kaliombo Blok C No 07 Kelurahan Kaliombo Kecamatan Kota Kediri. Kemudian keduanya memberikan jaminan berupa satu unit sepeda motor Honda Vario 125 CC, warna hitam.
"Keduanya, menyertakan KK dan KTP yang diduga palsu. Saat masa sewa di awal habis, pelaku sempat memperpanjang hingga tiga hari," katanya.
Saat itu, mereka menggadaikannya lewat perantara berinisial Y dengan harga Rp30 juta. Keduanya memanfaatkan hasil gadai untuk biaya persalinan tersangka H. “Uang dari hasil menggadaikan mobil tersebut digunakan untuk membayar utang, dan sisanya telah digunakan untuk biaya persalinan oleh tersangka H, di sebuah RS di Kota Kediri,” terangnya.
baca juga : Tabung Elpiji Bocor, 5 Orang di Pasuruan Terluka
Keduanya kemudian ditangkap akhir Januari lalu dalam pelariannya setelah korban melapor ke polisi. Korban mengaku menderita kerugian hingga Rp120 juta.
(ADI)