JAKARTA: Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengusulkan agar pemerintah menunda penyelenggaraan Haji 2021. Alasannya, karena pandemi covid-19 belum berakhir.
"Sebaiknya tahun ini pemerintah tidak memberangkatkan haji. Risikonya sangat besar baik dari sisi kesehatan maupun penyelenggaraan," kata Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti'ti kepada Medcom.id, Kamis, 3 Juni 2021.
Mu'ti menuturkan pemerintah tidak melanggar ketentuan bila tak memberangkatkan jemaah. Ketentuan yang dimaksud yakni secara syariat dan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
BACA: Masih Mengambang, Ribuan Jamaah Haji Serbu Kemenag Jombang
Secara syariat, haji dapat dilaksanakan apabila perjalanan dan pelaksanaannya aman. Sesuai UU Haji, penyelenggaraan haji dibolehkan dengan ketentuan serupa.
"Haji juga disyaratkan adanya jaminan keamanan, keselamatan, dan ketertiban," ujar Mu'ti.
Kementerian Agama (Kemenag) akan mengumumkan keputusan penyelenggaraan ibadah Haji 1442 Hijriah/2021 M hari ini, 3 Juni 2021. Pengumuman ini akan menentukan diselenggarakan atau tidaknya rukun Islam kelima tahun ini.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan pengumuman resmi haji akan disampaikan komprehensif. Sehingga, masyarakat dapat memahami keputusan pemerintah secara utuh.
(TOM)