Pemprov Jatim Beri Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan, Manfaatkan!

Ilustrasi Ilustrasi

SURABAYA: Program pemutihan dan diskon pajak bermotor kembali digulirkan Pemprov Jawa Timur.  Kebijakan untuk membantu masyarakat di tengah kesulitan ekonomi akibat pandemi covid-19 mulai berlaku 9 September hingga 9 Desember 2021.  

"Program ini diharapkan bisa mendukung program pemerintah dengan membayar pajak yang menjadi suatu kewajiban dari masyarakat. Karena Januari sampai dengan Agustus tahun 2021 masyarakat cenderung menunda pembayaran pajak," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim, Abimanyu Poncoatmodjo Iswinarno, di Surabaya, Kamis, 9 September 2021.

Abimanyu mengatakan pemutihan pajak kendaraan bermotor berlaku untuk pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pembebasan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta pembebasan pokok BBNKB ke 2, 3, dan seterusnya.

BACA: Istri Hakim Ungkap Kebobrokan MA, Ada Rekayasa Bebaskan Gembong Narkoba?

Selain itu Pemprov Jatim juga menggulirkan program insentif berupa diskon pajak kendaraan bermotor. Insentif atau diskon yang diberikan bervariatif.

Untuk kendaraan roda dua ada tiga diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 20% dan kendaraan roda empat atau lebih, diskon yang diberikan sebesar 10%.

Diskon yang diberikan diperuntukkan bagi kendaraan dengan plat dasar hitam dan kuning, baik milik pribadi maupun badan usaha.

"Silakan memanfaatkan program ini sebaik-baiknya. Baik kendaraan milik pribadi, angkutan umum, maupun kendaraan operasional di perusahaan dapat menikmati insentif ini," jelasnya.

Abimanyu menyebut terdapat potensi pajak yang masih tertunda pembayarannya sejak periode Januari hingga Agustus 2021 sebesar Rp654,37 miliar dari 1,67 objek pajak kendaraan bermotor.

Secara rinci penundaan pembayaran kendaraan roda dua sebanyak 1.421.581 objek pajak dengan potensi Rp253,57 miliar, sementara roda empat terdapat 206.372 objek pajak dengan potensi Rp400,79 miliar.

"Melalui pemberian insentif dan pemutihan denda ini kita berharap wajib pajak yang sejak Januari hingga Agustus ini menunda pembayarannya akan tergerak untuk segera menunaikan kewajibannya," ujarnya.

 


(TOM)