Satgas Covid-19 Sebut Salat Idulfitri Dilarang di Zona Ini

Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. DOK BPMI Setpres Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. DOK BPMI Setpres

Clicks: Tinggal hitungan belasan hari lagi, kita akan dipertemukan dengan Ramadan. Dari sekarang, umat Islam pun bertanya-tanya apakah salat Idulfitri diperbolehkan untuk dilakukan di masjid atau tidak, mengingat pandemi covid-19 belum berakhir. Lalu, bagaimana jawaban Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 terkait hal itu?

Ternyata, salat Idulfitri dilarang digelar di wilayah yang termasuk kategori zona oranye atau merah penyebaran covid-19. Sehingga, bagi umat Muslim yang berada di wilayah tersebut diimbau untuk menunaikan salat di rumah masing-masing.

"Untuk zona oranye dan merah tidak diperbolehkan untuk melaksanakan ibadah dan Hari Raya Idulfitri di lokasi tersebut," kata juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam Rapat Koordinasi Satgas Penanganan Covid-19 yang diunggah di akun YouTube Pusdalops Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Senin, 29 Maret 2021, seperti dilansir dari Medcom.id.

Peraturan pun akan diperketat di wilayah yang kasus positifnya masih tinggi. Hal itu dilakukan untuk memutus rantai penyebaran covid-19.

"Mohon diperhatikan untuk zona-zona yang sebenarnya sekarang zonanya seperti ini," ujar dia.

Sama dengan tahun lalu, ketentuan serupa juga diberlakukan. Sekretaris Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia Noor Achmad meminta penyelenggaraan salat Idulfitri memperhatikan zonasi wilayah paparan covid-19. Jadi, warga yang berdomisili di wilayah zona merah diimbau untuk tidak melaksanakan salat Idulfitri di ruang publik agar mencegah terjadinya kerumunan.

Sementara, bagi warga yang tinggal di zona hijau diperbolehkan untuk menunaikan salat Idulfitri di ruang publik. Tetapi, tentu pelaksanaannya harus dibarengi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Hal itu sesuai fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19. Fatwa menganjurkan umat Islam sementara waktu menghindari kegiatan ibadah yang melibatkan konsentrasi massa yang besar, termasuk salat tarawih dan salat Idulfitri. (Nur Azizah)


(SYI)

Berita Terkait