PONOROGO: Ini akibatnya jika masih bocah sudah berotak kotor. Seorang remaja berusia 14 tahun di Ponorogo, Jawa Timur, terpaksa harus berurusan dengan polisi karena melakukan perbuatan pelecehan seksual di tempat umum.
Pelaku beraksi sambil mengendarai sepeda motor tersebut diamankan petugas berkat rekaman video dari ponsel korban. Peristiwa terjadi di Desa Kemuning, Kecamatan Sambit, Ponorogo, Rabu, 14 April 2021.
Dari rekaman ponsel itu, tampak pelaku pelaku mengendarai sepeda motor seorang diri dan berusaha kabur setelah meremas payudara korban.
Menurut keterangan petugas, aksi pelecehan seksual ini bermula ketika korban yakni dua orang perempuan sedang berboncengan naik motor menuju Waduk Bendo.
Pelaku tiba-tiba muncul dari belakang dan langsung meremas payudara korban. Saat itu korban yang memegang ponsel langsung merekam pelat nomor pelaku.
"Dari situlah pelaku akhirnya berhasil diamankan petugas, " Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Hendi Septiadi, Rabu 14 April 2021.
Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun karena masih dibawah umur tidak dilakukan penahanan dan hanya wajib lapor. Pelaku bakal dijerat pasal 281 KHUP dengan ancaman 2 tahun penjara.
(TOM)